Tengah Puasa, Babinsa Kodim 0320/Dumai Semangat Laksanakan Pendampingan Kepada Petani Sayur Sawi
Dumai, GarisKhatulistiwa.com - Kendati tengah melaksanakan ibadah puasa, Babinsa Kodim 0320/Dumai, Sertu Mahyudin tetap semangat melakukan patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah teritorial Koramil 01/Dumai Kota, Sabtu (08/04/2023).
Sosialisasi dan patroli ini dilaksanakan di daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan.
"Adanya kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum," ujar Sertu Mahyudin.
Tak bosan-bosannya, Babinsa juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan.
“Ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain patroli, Anggota Koramil 01/Dumai Kota ini juga melaksanakan pendampingan karya nyata terhadap petani sayuran Sawi di Jalan Parit Sadak RT 06 Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat, diladang Milik pak Cipto.
Sementara itu, Petani Sayur Sawi, Cipto mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Babinsa yang telah meluangkan waktu memberikan motivasi dan pendampingan dalam bercocok tanam.
"Kami sebagai petani merasa senang dengan adanya pendampingan dari Kodim ini, dimana ini sebagai wahana bertukar pikiran untuk pertanian yang lebih baik" pungkas Cipto.
Terpisah, Dandim 0320/Dumai, Letkol Arh Hermansyah Tarigan, S.E menginstruksikan kepada seluruh para babinsa untuk melakukan patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta pendampingan karya nyata terhadap petani diwilayah masing-masing.
Ia menuturkan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat.
"Terlaksananya patroli ini, diharapkan masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan," ucap Dandim.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," pungkasnya menegaskan.
Sumber : Pendim 0320/Dumai
Tulis Komentar