Gunakan Motor Dinas, Sertu Wiyono Rutin Patroli Guna Penanggulangan Karhutla

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - Anggota TNI AD Jajaran Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR bersama masyarakat peduli api (MPA) terus melakukan upaya - upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini berada di musim penghujan dan kemarau.
Senin (09/01/2023), Sertu Wiyono secara rutin melakukan patroli dan komunikasi sosial diwilayah Jalan Air Hitam RT 01 RW 02 Kelurahan Sei Sibam dan Jalan Ketitiran RT 02 RW 04 Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya Pekanbaru.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Danramil 06/Sukajadi, Kapten Inf M Fadhil mengharapkan warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
"Pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Misal, bisa menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan," kata Danramil.
Saat sosialisasi, pesan kamtibmas disampaikan sangsi pidana bagi pembakar hutan dan lahan.
"Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Tulis Komentar