Sosialisasi dan Berikan Imbauan Bahaya Karhutla, Serka Toni Efendi Minta Warga Tidak Bakar Lahan

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com -Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR, Serka Toni Efendi melaksanakan patroli dan komunikasi sosial kepada pemilik lahan, penjaga lahan dan masyarakat agar tidak membakar lahan dan membuang putung rokok sembarangan, karena nanti akan dapat mengakibatkan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla).
“Kami terus mensosialisasikan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.” pungkas Serka Toni Efendi.
Menurut Babinsa Serka Toni Efendi,
membakar hutan dan lahan adalah perbuatan melanggar hukum, setiap orang dilarang membakar hutan dan lahan. Barang siapa dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Milyar dengan Pasal 78 Ayat 3 dan 4.
"Apabila masyarakat sengaja membakar lahan maka akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi masyarakat yang membakar hutan dan lahan,” katanya.
Terpisah, Danramil 06/Sukajadi, Letda Inf Simon Petrus Ginting mengungkapkan bahwa dengan hadirnya Babinsa ditengah-tengah masyarakat di berbagai kegiatan positif tentunya akan meningkatkan hubungan yang baik sehingga akan terwujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat.
Danramil menambahkan tidak bosan-bosannya Babinsa menyampaikan sosialisasi dan patroli tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar agar tidak membakar lahan secara sembarangan.
"Kegiatan sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinasi,” pungkasnya.
Tulis Komentar