Polres Kampar Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Kapolres Beri Peringatan Keras

Polres Kampar Tangkap 7 Pelaku Narkoba, Kapolres Beri Peringatan Keras

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com - Jajaran Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Melalui Operasi Antik, polisi berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dan menangkap tujuh pelaku dari tiga lokasi berbeda pada Kamis (11/09/2025).

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Jangan main-main dengan narkoba di Kampar! Siapapun yang terlibat pasti akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.

Adapun tujuh pelaku yang berhasil diringkus antara lain:
SA (38) dan FA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, ditangkap di sebuah rumah makan di Jl. Garuda Sakti KM.21, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti shabu seberat 8,88 gram.

AM (47), warga Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, ditangkap di Jl. Poros Desa Air Terbit, Kecamatan Tapung, dengan barang bukti shabu seberat 13 gram.

RI (25), IM, MI, dan DI, warga Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap di Dusun 5 RT 5 RW 3 Desa Pulau, Kecamatan Rumbio Jaya, dengan barang bukti shabu seberat 0,65 gram.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran shabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo bergerak cepat dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung dan Polsek Kampar. Bahkan, salah satunya, IM, merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021,” jelas Kapolres.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

AKBP Boby menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi.

“Polres Kampar berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kampar,” pungkasnya. (red)

 

TERKAIT