Kasus Pencabulan Anak di Kampar Kiri, Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kasus Pencabulan Anak di Kampar Kiri, Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

Kampar Kiri, GarisKhatulistiwa.com – Seorang pria berinisial TB (54), warga Hilimbowo, Kabupaten Nias Selatan, diamankan aparat kepolisian Polsek Kampar Kiri atas dugaan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar Kiri pada Sabtu, 6 September 2025, setelah mendapat pengaduan dari anaknya.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan rasa sakit dan trauma pada korban.

Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri, AKP Khamry Gufron, bersama tim penyidik langsung melakukan penyelidikan. Pada Senin, 9 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah warung di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

Pelaku kemudian dibawa ke lokasi kejadian untuk proses olah tempat kejadian perkara sebelum dibawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian, telah diamankan sebagai pendukung penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku guna memberikan efek jera serta melindungi hak dan keamanan korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dan masyarakat setempat dalam memperkuat upaya perlindungan anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan. (red)

TERKAIT