Sadis! Ketua SPTI Kasikan Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Ungkap Motif Dendam dan Sakit Hati

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com – Kasus pembunuhan Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kampar.
Korban bernama Suryono alias Kentung ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di paha kiri saat tertidur di kantor koperasi SPTI, Senin (18/8/2025) dini hari.
Berbekal kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu, tiga orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras tim dan Polsek Tapung Hulu. Ada tiga orang sudah diamankan, dua lainnya masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2025).
Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku:
JS (67) → aktor utama yang mencari pembunuh bayaran.
MA (40) → penyedia uang, menyerahkan bayaran kepada JS.
TE (45) → eksekutor yang langsung membacok korban.
Sementara dua pelaku yang masih buron adalah SA, yang bertugas sebagai penghubung sekaligus memantau posisi korban dan TI yang menjadi pengendara sepeda motor saat eksekusi berlangsung.
TE ditangkap di Sumatera Utara, sedangkan MA sudah lebih dulu diamankan di Mapolsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan.
Peristiwa nahas ini bermula saat korban Suryono sedang tidur lelap di kantor koperasi SPTI. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku TE datang lalu langsung membacok paha kiri korban dengan senjata tajam jenis celurit atau egrek.
“Dalam waktu kurang dari dua jam korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” jelas AKP Gian.
Polisi juga membeberkan motif di balik eksekusi sadis ini:
JS menyimpan dendam sejak 2021 karena korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di Tapung Hulu.
MA sakit hati karena dipecat dari jabatannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberi keuntungan sisa hasil usaha.
TE tergiur bayaran untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Gian menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sebelum menangkap dua DPO yang masih kabur.
“Kami akan kejar sampai dapat. Mohon bersabar, biarkan kami bekerja. Semua yang terlibat akan ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat kelam bahwa konflik kepentingan ekonomi dapat berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa. Polres Kampar berkomitmen menuntaskan perkara ini demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
(red)
Tulis Komentar