Kurang dari 24 Jam, Polres Kampar Ringkus Pelaku Dugaan Pembunuhan di Kualu

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com — Polres Kampar bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (40), yang diduga menjadi pelaku.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar pada Minggu (31/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kanit Reskrim IPTU Syahrial.
“Pelaku berinisial AR ini kita tangkap kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres. “Berawal dari pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku.”
Kasus bermula saat warga menemukan korban berinisial RE (14), warga Desa Kualu, dalam kondisi tidak bernyawa di belakang sebuah pabrik tahu. Mengetahui hal itu, Unit Polsek Tambang langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil penyelidikan terungkap, korban meninggal akibat tersengat aliran listrik yang sengaja dipasang oleh pelaku di area pabrik tahu miliknya.
Menurut pengakuan AR, ia memasang jebakan listrik karena geram dengan maraknya pencurian di pabriknya selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang hilang di antaranya mesin air, ember besi, hingga peralatan produksi tahu.
“Pelaku dengan sengaja memasang aliran listrik untuk memberi efek jera kepada pencuri di pabriknya. Namun tindakan itu justru berujung fatal hingga merenggut nyawa orang lain,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan, pelaku tidak pernah melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian dan memilih bertindak sendiri.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan berbahaya dalam menyikapi tindak kriminal.
“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian pencurian atau tindak kriminal lainnya ke kepolisian. Jangan sampai membuat jebakan berbahaya, apalagi menggunakan aliran listrik. Selain mengancam nyawa orang lain, juga bisa membahayakan diri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku AR mengaku menyesali perbuatannya. “Saya tidak menyangka akan terjadi hal seperti ini,” ucapnya dengan lirih. Ia juga mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah pulang dari berjualan tahu di pasar.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya untuk bergerak cepat dalam penanganan kasus-kasus kriminal di wilayah hukumnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif bekerja sama menjaga kamtibmas dengan cara yang tepat dan sesuai hukum. (red)
Tulis Komentar