Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sibiruang, Barang Bukti Lengkap Disita

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sibiruang, Barang Bukti Lengkap Disita

Koto Kampar Hulu, GarisKhatulistiwa.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kecamatan Koto Kampar Hulu terus digalakkan oleh Polsek XIII Koto Kampar. Pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial MS yang berada di Dusun IV Desa Sibiruang.

Penangkapan dilakukan saat MS tengah duduk di teras rumahnya. Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, berupa 22 paket kecil narkotika diduga sabu-sabu, sebuah handphone merk Vivo, beberapa plastik klep bening ukuran sedang, dan alat-alat hisap seperti bong, pipet kaca, serta sumbu kompor yang terbuat dari jarum.

Selain itu, turut disita juga tas sandang berwarna hitam, gunting warna pink, kertas bungkus rokok, dua korek api, dan uang tunai sebesar Rp 81.000,-.

Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Edi Candra, S.H., yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang aktif melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar IPTU Edi Candra.

Saat ini MS serta barang bukti telah diamankan di Polsek untuk diproses secara hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan memberikan informasi yang membantu penindakan lebih lanjut.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan wilayah Desa Sibiruang dan sekitarnya dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi kehidupan masyarakat sehari-hari. (red)

 

TERKAIT