Terapkan EFT dalam Alokasi Dana Kelurahan, Kota Dumai Raih Penghargaan dari KMS-PE

Jakarta, GarisKhatulistiwa.com – Pemerintah Kota Dumai meraih penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) atas penerapan dan perencanaan Ecological Fiscal Transfer (EFT) dalam penganggaran daerah.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI bertajuk “Menapak Paradigma Baru: Inovasi dan Integritas untuk Pendanaan Hijau yang Transformatif”, Selasa (5/8/2025).
EFT merupakan metode penganggaran yang mengintegrasikan aspek ekonomi dan lingkungan. Di Kota Dumai, penerapan EFT diwujudkan melalui pengalokasian dana kelurahan berbasis ekologi, yang mencakup alokasi dasar, formula, dan alokasi kinerja.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perwako Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, yang hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan EFT.
Menurutnya, integrasi antara lingkungan dan ekonomi menjadi faktor penting dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Sugiyarto mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan ini. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pihak di Pemko Dumai dalam mengelola anggaran pembangunan yang selaras antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.
“Melalui penghargaan ini, kita berharap pengelolaan anggaran di Kota Dumai semakin baik. Dengan kerja sama semua pihak, pembangunan di Kota Dumai akan berjalan optimal dan lancar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyarto turut didampingi oleh Kabid Infrawil Bappeda Kota Dumai, Insan Taqwa Saili, S.T., yang mewakili Kepala Bappeda, Drs. Budhi Hasnul, M.Si. (adv)
Tulis Komentar