Langgar Kode Etik, Bripka Helmi Kasdi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com – Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., secara resmi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personel Polres Kampar, Bripka Helmi Kasdi, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Upacara ini digelar pada Kamis pagi (31/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di lapangan Mapolres Kampar.
Upacara PTDH diikuti oleh para pejabat utama, perwira, personel Polri, serta ASN Polres Kampar. Dalam upacara tersebut, dibacakan Keputusan Kapolda Riau terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka Helmi Kasdi, yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta di Polsek Bangkinang Kota.
Karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan, penggambaran simbolis dilakukan dengan menghadirkan foto personel bersangkutan yang dipegang dan dikawal oleh dua anggota Provost. Laporan pelaksanaan disampaikan kepada Inspektur Upacara.
Dalam amanatnya, Kapolres Kampar menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap anggota yang tidak disiplin dan melanggar etika profesi.
“Hari ini kita melaksanakan PTDH terhadap satu personel atas nama Bripka Helmi Kasdi. Cukup ini yang terakhir. Mari kita semua menjadi polisi yang baik dan menjaga marwah institusi,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui sidang kode etik yang merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat. Kapolda Riau kemudian menetapkan keputusan tersebut melalui surat resmi.
“PTDH bukan sesuatu yang membanggakan, ini adalah bentuk punishment atas pelanggaran berat. Jadikan ini pembelajaran bagi kita semua agar selalu disiplin dan berperilaku baik,” lanjutnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa kepolisian akan terus memberikan penghargaan (reward) kepada personel yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam bertugas, sejalan dengan prinsip keseimbangan antara penghargaan dan hukuman dalam tubuh Polri.
Upacara PTDH berlangsung hingga pukul 08.15 WIB dalam suasana tertib dan khidmat. (red)
Tulis Komentar