Polres Kampar Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Diringkus di Desa Karya Indah

Polres Kampar Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Pelaku Diringkus di Desa Karya Indah

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com – Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan jajaran Polres Kampar. Dua pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram itu ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan langsung menggelar konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) bersama Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga dan Kasi Humas Aipda Adi Suryana, didampingi sejumlah awak media.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini adalah wujud nyata implementasi tagline Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, terlebih Kabupaten Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah-nya Riau,” tegas AKBP Boby.

Dibuntuti dari Pekanbaru, Dihentikan di Tapung

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T. Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian yang telah dilakukan sejak para pelaku masih berada di Pekanbaru.

“Kedua pelaku kami buntuti sejak dari Pekanbaru. Mereka melaju menuju Tapung dan dihentikan di KM 4,5 Desa Karya Indah. Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur, sehingga tim terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian depan mobil hingga ban pecah,” ungkap Sinaga.

Pelaku yang diamankan adalah JL alias LK (42), sopir mobil, dan FY (41), wanita yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. FY diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 dan baru bebas tahun 2021.

“FY ini bukan pemain baru. Ia juga diduga terhubung dengan sindikat besar. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya, termasuk mengidentifikasi seseorang berinisial ‘A’ yang diduga sebagai big boss,” tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 kg sabu dalam kantong plastik, 1 unit mobil Avanza warna hitam, 3 unit handphone sebagai alat komunikasi, 1 helai jaket hitam, 1 kemeja kotak-kotak warna merah, 1 buah paper bag, 2 lembar tisu putih dan 2 plastik bening.

Polres Kampar memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, sebagai komitmen menjaga wilayah dari ancaman perusak generasi bangsa. "Kami tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Kampar," tegas Kapolres. (red)

TERKAIT