Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kampar, 38 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Kampar, 38 Gram Lebih Barang Bukti Diamankan

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran sabu berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kampar dalam operasi yang digelar pada Rabu dini hari (30/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Dua di antaranya, yakni AL (26) dan IJ (27), warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, diamankan terlebih dahulu.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 38 gram lebih sabu yang disembunyikan dalam kotak vitamin. Sementara satu pelaku lainnya, YA (23), yang merupakan warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya, ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus, dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dalam semalam kami berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda,” ujarnya.

IPTU Rekmusnita menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Sendayan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Mashudi bersama tim melakukan penyelidikan di lapangan.

“Saat itu, tim mencurigai dua orang pria yang tengah berada di atas sepeda motor. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di tempat, disaksikan warga setempat,” kata Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan terhadap AL dan IJ, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak Redoxon, dua unit ponsel, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Pengembangan pun berlanjut. Dari interogasi awal, diketahui bahwa mereka sempat menyerahkan sabu kepada YA. Tim opsnal Polsek Kampar kemudian menyusun strategi dan berhasil memancing YA ke lokasi yang telah ditentukan.

“Saat YA ditangkap, kembali ditemukan dua paket sabu dalam kotak Redoxon, satu unit ponsel, dan motor Yamaha N-Max. YA mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari AL dan IJ,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya mencapai puluhan tahun penjara.

Polsek Kampar mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. “Kami harap kerjasama seperti ini terus terjalin demi menciptakan Kampar yang bersih dari narkoba,” pungkas Kapolsek. (red)

TERKAIT