Danramil 01/Rumbai dan Babinsa Pantau Aksi Demo ELANG Riau di Kantor PHR, Massa Tuntut Pertanggungjawaban atas Dugaan Pencemaran Limbah

Danramil 01/Rumbai dan Babinsa Pantau Aksi Demo ELANG Riau di Kantor PHR, Massa Tuntut Pertanggungjawaban atas Dugaan Pencemaran Limbah

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Puluhan massa dari Serikat Evaluasi Lancang Kuning Provinsi Riau (ELANG Riau) menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR), Rumbai Camp, pada Selasa siang (29/7/2025).

Massa memprotes dugaan pencemaran limbah B3 serta kelalaian yang dinilai berdampak serius terhadap lingkungan dan warga, termasuk insiden meninggal dua balita di Kabupaten Rokan Hilir.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini turut dimonitor langsung oleh Danramil 01/Rumbai, Mayor Inf Suhartono, bersama anggota Koramil 01 Rumbai dan Koramil 04 Lima Puluh, Kodim 0301/Pekanbaru. Keberadaan aparat TNI ini dilakukan dalam rangka memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama jalannya aksi.

Sekitar 25 orang peserta aksi tampak membawa spanduk, pengeras suara, serta selebaran tuntutan.

Koordinator lapangan, Pahot Matua, memimpin orasi secara bergantian dengan menyuarakan sejumlah desakan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

“Kami minta Presiden Republik Indonesia segera mencopot Direktur PHR. Beliau tidak memahami kultur Melayu, dan tidak menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak limbah berbahaya ini!” seru salah satu orator di tengah kerumunan.

Dalam tuntutannya, ELANG Riau menyoroti peristiwa memilukan yang terjadi pada 22 April 2025 di Dusun Mekar Sari, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir. Dua balita dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam bekas pengeboran yang diduga milik PHR. Massa menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan tanggung jawab perusahaan.

“Ini bukan hanya masalah kelalaian, tapi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar orator, menyebut pasal-pasal pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Tak hanya itu, massa juga mengkritik sistem rekrutmen PHR yang dianggap tertutup bagi warga lokal. Mereka menilai sistem online pusat justru menyulitkan masyarakat Riau mendapatkan kesempatan kerja.

Sekitar pukul 15.05 WIB, ketegangan meningkat ketika massa mulai menggantungkan spanduk di pagar gerbang dan mencoba menggoyangkan pintu masuk. Aparat kepolisian segera merapat, dan Kapolsek Rumbai Pesisir datang menemui massa untuk meredam situasi.

Tak berselang lama, perwakilan keamanan dari PHR, Andi (PM PT Nawakara Security), menemui pengunjuk rasa. Ia menyampaikan kesediaan menerima berkas tuntutan massa dan berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan perusahaan. Namun, pernyataan tersebut dinilai normatif dan tidak cukup memuaskan keinginan massa.

Aksi akhirnya berakhir sekitar pukul 15.34 WIB setelah massa memutuskan membubarkan diri dengan tertib, meski masih menyisakan sejumlah kekecewaan.

Danramil 01/Rumbai, Mayor Inf Suhartono, dalam keterangannya menyatakan bahwa aksi berjalan dalam kondisi aman dan terkendali.

“Kami pantau langsung jalannya unjuk rasa ini, dan meski sempat memanas, semuanya berakhir dengan aman dan kondusif. Tidak ada tindakan anarkis, dan komunikasi tetap terjaga,” ujarnya. (Pendim 0301)

 

TERKAIT