Lingkungan Kerja Aman Jadi Prioritas, KPU Riau Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Lingkungan Kerja Aman Jadi Prioritas, KPU Riau Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU pada Selasa, 29 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung hybrid di ruang pertemuan KPU Provinsi Riau dan daring ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Acara dibuka dengan kehadiran Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, dan Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar memberikan arahan penting terkait implementasi pedoman sebagai komitmen moral dan etika lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja aman dan bebas kekerasan seksual.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menyatakan apresiasi atas kehadiran Anggota KPU RI dan menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian budaya kerja berintegritas dan saling menghormati.

Kegiatan ini juga diisi pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh seluruh pejabat struktural dan staf Sekretariat KPU Provinsi Riau sebagai wujud komitmen bersama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Fariza menyampaikan materi pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja yang menekankan edukasi, pendampingan psikologis, dan sistem pelaporan yang aman untuk korban.

Lebih lanjut, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto menjelaskan pembentukan satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan KPU Provinsi Riau yang berperan sebagai garda depan dalam edukasi, pencegahan dan tindak lanjut laporan kekerasan seksual.

Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Nugroho Noto Susanto, menguraikan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik serta implementasi pakta integritas dengan menekankan pentingnya nilai etika sebagai landasan penyelenggara pemilu dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

Sosialisasi dan komitmen ini mengikuti Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, yang menjadi pedoman resmi pencegahan kekerasan seksual di Komisi Pemilihan Umum secara nasional, dengan tujuan mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif dan bebas dari kekerasan seksual. (red)

TERKAIT