Berkedok Game, Beromzet Gelap, Gelper Judi Menari di Depan Hukum

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Maraknya aktivitas gelanggang permainan (Gelper) yang diduga berkedok perjudian di Kota Pekanbaru menuai sorotan tajam. Sejumlah titik yang tersebar di Jalan Riau dan Jalan Kuantan, tepat di depan sebuah gerai minimarket, disebut beroperasi tanpa hambatan seolah kebal terhadap hukum.
Fenomena ini memantik reaksi dari Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto yang menilai praktik perjudian sebagai bentuk kejahatan luar biasa dengan dampak sosial yang luas dan serius.
“Mengelola bisnis perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sebuah kejahatan serius yang merusak sendi sosial dan moral masyarakat,” tegas Julianto, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, perjudian tidak bisa dianggap remeh. Aktivitas ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga memicu potensi tindakan kriminal, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan terjerat hutang.
Lebih lanjut, Julianto menegaskan bahwa di balik lancarnya praktik gelper berkedok judi, sangat mungkin terdapat keterlibatan oknum-oknum yang memiliki jabatan atau kekuasaan. Ia menyebut bahwa bisnis haram ini juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari satu tindak pidana judi, bisa berkembang ke ranah pencucian uang. Keuntungan dari judi kerap disamarkan melalui berbagai cara untuk menyembunyikan asal usul harta,” jelasnya.
Julianto menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan yang diatur secara jelas dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan dasar hukum yang kuat, aparat penegak hukum semestinya tidak ragu untuk bertindak.
“Instrumen hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana keberanian dan komitmen aparat untuk menegakkan aturan secara tegas dan konsisten,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa omset dari bisnis perjudian bisa mencapai miliaran rupiah, sehingga para pelaku kerap berupaya melindungi dan menyamarkan hasil kejahatannya melalui berbagai saluran yang tidak terdeteksi secara kasat mata.
Atas kondisi ini, Ketua Satgasus KPK Tipikor Riau mendorong adanya tindakan kolektif lintas sektor untuk memberantas perjudian terselubung di Riau. Ia secara khusus meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heriyawan, untuk segera turun tangan.
“Kami mendesak Kapolda Riau untuk menindak tegas pelaku dan pemodal di balik bisnis gelap perjudian. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak sosial yang lebih besar,” tegas Julianto.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus menjalankan peran ganda: menindak kejahatan yang telah terjadi dan mencegah kejahatan yang berpotensi muncul.
Kasus Gelper di Pekanbaru kini menjadi ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum di daerah. Publik menanti, apakah aparat berani membongkar lingkaran gelap perjudian yang selama ini berlindung di balik topeng hiburan. (red)
Tulis Komentar