Operasi Gabungan Unjuk Gigi, 59 Pelanggar Lalu Lintas Disanksi di Pekanbaru

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Satgas Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama instansi terkait melepas Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 di ruas Jalan Soekarno-Hatta (Simpang Kubang–Arengka Ujung), Pekanbaru, Rabu (23/7/2025).
Operasi yang melibatkan BPTD Kemenhub, Dishub Kota Pekanbaru, Bapenda Riau, Denpom 1/3, Satlantas Polresta Pekanbaru, Provos Polda Riau, dan PT Jasa Raharja ini sukses menindak 59 pelanggar lalu lintas dengan tilang manual.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, H. Kairunas, mengungkapkan mayoritas pelanggaran adalah pelanggaran rambu lalu lintas dan over dimensi (ODOL).
"Kami tegas memutar balik kendaraan ODOL sesuai regulasi, sesuai UU LLAJ dan Permenhub 60/2019 yang melarang truk besar masuk kota pada pukul 05.00–22.00 WIB," jelas Kairunas. Operasi ini menekankan keselamatan dan kelancaran arus kendaraan di ruas jalan utama kota.
"Kami himbau agar semua perusahaan angkutan mematuhi aturan dan melengkapi dokumen kendaraan. Jika melanggar, kami langsung putar balik kendaraan," tegasnya. Kairunas menambahkan, upaya ini bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berperilaku di jalan raya.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 menjadi bagian dari komitmen aparat untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau. Masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama. (***)
Tulis Komentar