Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan 10 Hektar di Desa Merangin

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com — Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 10 hektar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi awal diterima dari warga setempat yang melihat adanya kobaran api di kawasan Dusun Rantau. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat segera memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah laporan diterima, keesokan harinya tim dari Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala langsung turun melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Sebayang, Minggu (20/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga bernama H. Hafis, yang dikelola oleh pelaku berinisial A alias Anto Junu, warga Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: tiga potongan kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas warna biru
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan lintas instansi, seperti Bidlabfor Polda Riau, Balai Pengelolaan Kehutanan (BPKH), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, guna pendalaman teknis penyebab kebakaran. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan berkas perkara.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 108 jo Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar berharap menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terbuka, karena selain melanggar hukum, juga berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan publik. (***)
Tulis Komentar