Ketua LPS Jadirejo Pertanyakan Kebijakan Pengelolaan Sampah di TPS Pasar Cik Puan

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Ketua Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Jadirejo, Agus Triyatna, mempertanyakan ketidakjelasan sistem pengelolaan sampah di wilayahnya, khususnya terkait larangan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Cik Puan, yang secara administratif masih berada dalam wilayah Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.
“Kami tidak diperbolehkan membuang ke TPS Pasar Cik Puan, padahal itu masih masuk wilayah kelurahan kami. Armada kami jadi kesulitan mencari lokasi pembuangan, sedangkan sampah rumah tangga warga harus diangkut setiap hari,” ujar Agus kepada media, Sabtu (5/7/2025).
Agus juga menyoroti adanya dua LPS dalam satu kelurahan yang beroperasi dengan mekanisme berbeda. LPS yang dipimpinnya mengelola sampah dari pemukiman warga, sementara satu LPS lainnya khusus menangani sampah dari pedagang di Pasar Cik Puan, yang dikelola langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Menurut Agus, perbedaan perlakuan ini tidak hanya membingungkan di lapangan, tetapi juga menimbulkan ketimpangan beban operasional.
“LPS kami diwajibkan memiliki armada seperti bentor atau mobil pick up dan menarik iuran Rp20.000 per rumah. Sementara LPS di pasar yang dikelola DLHK tidak memiliki armada sendiri dan hanya menarik iuran Rp2.000 per hari dari pedagang,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, tidak adil dan berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem pelayanan sampah di lapangan. Ia menilai perlu adanya koordinasi yang lebih intensif antara pihak kelurahan, DLHK, dan para pengelola LPS agar sistem berjalan transparan dan efisien.
“Kami hanya ingin kepastian dan kejelasan soal kebijakan. Sampah warga tidak bisa menunggu. Harus ada solusi konkret agar pengangkutan tetap lancar tanpa tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Agus juga menyuarakan harapan bersama para pengelola LPS di wilayah Kota Pekanbaru agar masing-masing kecamatan memiliki satu TPS yang representatif.
Hal ini untuk meringankan beban operasional dan mempermudah distribusi sampah yang kini sepenuhnya ditanggung mandiri oleh LPS.
“Selama ini kami belum mendapat dukungan armada maupun dana operasional dari pemerintah. Jika tiap kecamatan punya TPS yang bisa diakses semua LPS, tentu akan lebih efisien dan mengurangi konflik antar pengelola,” ujarnya.
Agus berharap keluhan ini dapat menjadi perhatian DLHK dan Pemerintah Kota Pekanbaru demi terciptanya sistem pengelolaan sampah yang lebih adil, efisien, dan berpihak pada kepentingan warga. (Rima)
Tulis Komentar