Babinsa Harjosari Ingatkan Pelaku Usaha Untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan

Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR, Sertu Parjo kepada awak media, Senin (12/9/2022).

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - Setiap pengelola kawasan pemukiman komersial/industri, wajib menyediakan fasilitas wadah tong sampah. Jadwal pembuangan sampah dimulai pukul 19.00 s/d 05.00 WIB dan sampah tersebut dikemas dalam kantong tertutup.

Demikianlah yang dikatakan oleh Babinsa Koramil 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR, Sertu Parjo kepada awak media, Senin (12/9/2022).

Dalam sosialisasi tersebut, Sertu Parjo menyampaikan kepada pelaku usaha, masyarakat wajib menyediakan wadah/tong sampah di depan tempat tinggal/tempat usaha/ruko.

Memelihara dan menjaga kebersihan tempat tinggal/tempat usaha dari sampah. Menawarkan penyediaan tong sampah kepada pelaku usaha yg berkenan untuk pembuatannya dikoordinir oleh Koramil 06/Sukajadi.

"Saya mengimbau kepada pemilik toko kalau sampahnya sampai menumpuk, agar segera menghubungi petugas pengangkut sampah serta Babinsa akan tetap membantu," kata Parjo.

"Kami berupaya memberikan edukasi terkait kebersihan dan kepedulian kepada lingkungan,” ucapnya.

Terpisah, Danramil Kapten Inf M Fadhil mengatakan guna mendukung program pemerintah menciptakan Pekanbaru kota yang bersih bebas dari sampah, Koramil 06/Sukajadi mendistribusikan tong sampah kepada para pelaku usaha di wilayah teritorialnya.

Kegiatan ini dalam rangka mendukung program Pekanbaru bebas dari sampah dan banjir. "Program ini terpenting adalah kita harus bisa tetap menjaga kebersihan lingkungan," kata Danramil 06/Sukajadi.

TERKAIT