Polres Kampar Tindaklanjuti Laporan Media, Selidiki Dugaan Galian C Ilegal di Sungai Pagar

Kampar Kiri Hilir, GarisKhatulistiwa.com — Menanggapi pemberitaan media online Jatenggayengnews.com terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir bergerak cepat melakukan investigasi ke lapangan.
Pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, didampingi Aipda Sunardi, Bripka Andri Ramon, dan Briptu Eben Ezer S, turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan awal. Langkah ini dilakukan atas perintah langsung dari Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, menjelaskan bahwa tim melakukan peninjauan langsung ke titik yang diberitakan sebagai lokasi tambang ilegal. Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Hanya terlihat bekas-bekas aktivitas galian yang sudah berhenti. Tak ada satu pun alat berat, pekerja, maupun kegiatan yang berlangsung di lokasi.
“Meski tidak menemukan aktivitas saat itu, penyelidikan tetap kami lanjutkan,” tegas Iptu Irwan.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek telah mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP), melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan, dan mengembangkan informasi melalui jejaring informan di wilayah sekitar.
Penelusuran juga akan difokuskan pada identitas pemilik lahan dan status perizinan usaha tambang di lokasi dimaksud.
Polsek Kampar Kiri Hilir juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan agar aktivitas penambangan ilegal tidak kembali terjadi di wilayah tersebut. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami konsisten dalam menjaga kelestarian lingkungan dan siap menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak,” tegas Kapolsek. (***)
Tulis Komentar