Protes Izin Usaha Live House, SAPMA IPK Pekanbaru Tuntut Satpol PP Bertindak Tegas

Protes Izin Usaha Live House, SAPMA IPK Pekanbaru Tuntut Satpol PP Bertindak Tegas

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com — Suasana halaman belakang Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (24/6/2025) siang, berubah menjadi panggung aspirasi.

Sekitar 30 orang dari Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (SAPMA IPK) Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut ketegasan aparat dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terhadap keberadaan tempat hiburan malam HW Live House yang dinilai bermasalah.

Dipimpin oleh Koordinator Lapangan Belvis Situmeang, massa tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan membawa spanduk dan poster, mereka menyuarakan kekecewaan atas lemahnya penegakan aturan oleh pihak Satpol PP.

Dalam orasinya, Belvis menyebutkan bahwa Live House masih beroperasi di luar batas waktu yang diperbolehkan, bahkan hingga dini hari. “Komisi I DPRD sudah sidak dan membuktikan pelanggaran ini. Lalu di mana peran Satpol PP?” ujarnya lantang.

Belvis juga menyoroti dugaan bahwa izin operasional tempat hiburan tersebut belum lengkap. Ia menyatakan bahwa pihak manajemen mengaku telah membayar pajak ke pemerintah pusat, namun aktivitas bisnis mereka berlangsung di Kota Pekanbaru.

“Kami menduga ada pembiaran, bahkan mungkin kompromi,” tegasnya. Massa mendesak agar izin usaha Live House dicabut dan operasionalnya dihentikan sepenuhnya.

Orasi berlanjut dari Moses Panjaitan, yang membawa sudut pandang moral dan sosial dalam aksi tersebut. Ia mengkhawatirkan dampak negatif tempat hiburan malam terhadap mahasiswa dan generasi muda.

“Kami tak ingin melihat adik-adik kami, teman-teman kami, rusak karena lingkungan yang tidak sehat. Jika tidak ada tindakan, kami siap turun dengan kekuatan lebih besar,” katanya. Moses juga mempertanyakan mengapa Kasatpol PP tidak hadir saat sidak bersama DPRD.

Sementara itu, Ketua SAPMA IPK Kota Pekanbaru, M. Sitanggang, menekankan pelanggaran zonasi yang dilakukan oleh Live House. Ia menyebut bahwa lokasi hiburan malam itu terlalu dekat dengan sejumlah fasilitas publik sensitif seperti gereja, sekolah Dasar Dharma Loka, dan TK Asiyah.

“Dalam aturan, minimal jarak tempat hiburan dari fasilitas umum adalah 30 meter. Fakta di lapangan, aturan ini jelas-jelas dilanggar,” tuturnya. Ia memberi tenggat waktu dua minggu kepada Satpol PP untuk bertindak. “Jika tidak, kami akan datang kembali, dan tidak sendiri,” ancamnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, massa aksi sempat ditemui oleh Komandan Pleton 5 Satpol PP Kota Pekanbaru, Frans, yang menjelaskan bahwa Kasatpol PP sedang berada di Kantor Wali Kota Tenayan Raya. Namun pernyataan itu tidak diterima oleh massa, yang menilai hal tersebut sebagai bentuk penghindaran terhadap persoalan.

Tak lama berselang, Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Kota Pekanbaru, Hengki Marlington, S.Sos, akhirnya menemui para peserta aksi.

Dalam keterangannya, Hengki menyatakan bahwa seluruh tuntutan akan diteruskan kepada pimpinan, baik kepada Kasatpol PP maupun kepada Wali Kota Pekanbaru.

“Kami menjamin, paling lambat tiga hari ke depan akan ada jawaban resmi yang dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan mahasiswa,” janjinya.

Aksi berlangsung tertib hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 15.00 WIB. Aparat kepolisian turut mengamankan jalannya kegiatan, dan situasi tetap kondusif hingga akhir. (Rima)

TERKAIT