Cegah Pemilih Ganda, Bawaslu Riau Tekankan Validasi Data ke KPU

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - Dalam upaya memperkuat integritas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak yang akan datang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

Imbauan tersebut menyoroti pentingnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang akurat, transparan, dan sesuai regulasi.

Surat imbauan bernomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 itu diterbitkan Bawaslu Riau dengan merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang menjadi landasan utama dalam proses pemutakhiran data, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Bawaslu menekankan bahwa kualitas data pemilih menjadi salah satu kunci keberhasilan pemilu demokratis yang kredibel dan inklusif.

Dalam surat imbauannya, Bawaslu Provinsi Riau menyoroti enam poin strategis sebagai pedoman pelaksanaan PDPB, antara lain :
1. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor
KPU diminta aktif melakukan koordinasi lintas instansi minimal setiap enam bulan. Koordinasi ini melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), instansi vertikal seperti Kementerian Dalam Negeri, TNI-Polri, serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan data penduduk dan pemilu.

2. Validasi dan Pemetaan Data Pemilih
Proses penyusunan PDPB harus mencakup pengecekan dan pemutakhiran elemen data pemilih secara menyeluruh, baik untuk pemilih baru maupun pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat. Data juga harus dipetakan berdasarkan wilayah hingga tingkat desa atau kelurahan.

3. Sinkronisasi Data secara Terintegrasi
Bawaslu menegaskan pentingnya integrasi data yang diperoleh dari hasil koordinasi, laporan masyarakat, maupun pemantauan lapangan. Data harus diklasifikasikan, termasuk untuk kelompok pemilih dengan kebutuhan khusus seperti tahanan, penghuni panti sosial, dan pemilih yang telah berpindah tempat tinggal.

4. Pemisahan Data Pemilih Layak dan Tidak Layak
Pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti WNA, telah meninggal dunia, ganda, atau belum cukup umur, harus segera dikeluarkan dari daftar. Sementara itu, warga yang telah memenuhi syarat wajib dimasukkan sebagai pemilih baru secara sah dan legal.

5. Penyelenggaraan Pleno Terbuka
KPU diminta menyelenggarakan rapat pleno terbuka secara berkala: enam bulan sekali di tingkat provinsi, dan tiga bulan sekali di tingkat kabupaten/kota. Hasil rapat harus dipublikasikan secara terbuka melalui media resmi KPU, baik situs web maupun media sosial, sebagai bentuk transparansi kepada publik.

6. Responsif terhadap Masukan Publik
Tanggapan masyarakat atas data pemilih harus menjadi bagian dari proses evaluasi. KPU diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dan menetapkan hasil rekapitulasi PDPB dalam bentuk keputusan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya menyampaikan bahwa imbauan ini merupakan bagian dari langkah proaktif dalam memastikan pemilu di Riau berjalan jujur, adil, dan akurat dari sisi data pemilih.

“Bawaslu Riau tidak hanya bertugas mengawasi tahapan kampanye atau pemungutan suara, tapi sejak awal kami juga menjaga kualitas data pemilih. Pemutakhiran yang tidak akurat akan berpotensi menciptakan kericuhan dan menurunkan partisipasi masyarakat,” ungkap Amiruddin.

Pihaknya berharap KPU di semua tingkatan dapat menindaklanjuti poin-poin tersebut sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Sebagai pengawas pemilu yang berwenang, Bawaslu Riau juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan data pemilih yang bermasalah.

“Transparansi dan partisipasi publik adalah kunci. Kami mengajak masyarakat turut berperan serta menjaga proses demokrasi, mulai dari memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih,” tambah mantan KPU Kota Pekanbaru. (***)

 

TERKAIT