Ahli Hukum: Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Bisa Jerat Pidana

praktisi hukum Suryadi, S.H., M.H

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com — Praktik nikah siri yang dilakukan tanpa sepengetahuan istri sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum, bahkan berujung pidana.

Hal ini diungkapkan praktisi hukum Suryadi, S.H., M.H., yang menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam praktik nikah siri oleh pria yang masih terikat perkawinan sah.

Menurutnya, nikah siri memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meski secara agama dianggap sah, secara hukum negara, praktik ini menyimpan risiko, terutama dalam konteks hukum pidana.

“Jika seorang suami menikahi perempuan lain secara siri tanpa seizin istri sah, maka dapat dijerat dengan Pasal 279 KUHP. Pasal ini mengatur larangan melakukan pernikahan padahal mengetahui masih terikat dengan perkawinan sebelumnya yang sah secara hukum,” ujar Suryadi, Jumat (20/6/2025).

Berpotensi Melanggar Pasal 279 KUHP

Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Unsur-unsur dalam pasal ini meliputi:

Pelaku: Seseorang yang masih berstatus suami sah,

Perbuatan: Melakukan akad nikah (termasuk nikah siri),

Pengetahuan: Menyadari bahwa dirinya masih terikat dalam perkawinan yang sah,

Penyembunyian: Tidak memberitahukan atau menyembunyikan status pernikahan sah kepada pihak kedua.

Suryadi menambahkan, dasar hukum ini diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa jika seorang suami menikah lagi tanpa izin istri pertama, maka dapat dikenakan Pasal 279 KUHP.

“Secara hukum, ini bukan lagi ranah pribadi atau urusan keluarga. Ada potensi pelanggaran pidana yang bisa dilaporkan oleh istri sah,” tegasnya.

Berurusan dengan Pasal Perzinahan

Selain Pasal 279, praktik nikah siri juga berpotensi masuk dalam kategori perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP, apabila suami melakukan hubungan dengan perempuan lain di luar ikatan perkawinan yang sah menurut negara. Dalam beberapa kasus, pengadilan bahkan menjatuhkan hukuman kepada pelaku nikah siri dengan dasar perzinahan.

“Meski secara agama dianggap sah, tetapi jika tidak tercatat di negara dan dilakukan diam-diam tanpa izin istri sah, bisa memenuhi unsur perzinahan menurut KUHP,” jelas Suryadi.

Suryadi menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam menjalani pernikahan non-formal seperti nikah siri, terutama jika salah satu pihak masih terikat perkawinan. Ia mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk berkonsultasi langsung dengan pengacara agar mendapat pendampingan hukum yang tepat.

“Jangan anggap remeh nikah siri. Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, bukan hanya merusak rumah tangga, tapi juga bisa berakhir di meja hijau,” pungkasnya. (***)

TERKAIT