Menuju KLA Utama, Pekanbaru Mantapkan Komitmen Bersama Lewat Musda III APSAI

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Pemerintah Kota Pekanbaru terus memantapkan langkah menuju predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat Utama, setelah sebelumnya meraih status KLA Nindya. Semangat kolektif ini kembali digaungkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) III Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Pekanbaru, yang digelar di Hotel Mutiara Merdeka, Kamis (19/6/2025).
Wakil Wali Kota Pekanbaru, H. Markarius Anwar, ST, M.Arc, secara resmi membuka kegiatan ini dan turut menyuarakan semangat bersama seluruh peserta. “Pekanbaru menuju Kota Layak Anak! Yes, yes, yes!” teriak kompak seluruh hadirin, menandai tekad kolektif untuk menjadikan kota ini lebih ramah terhadap tumbuh kembang anak.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang mendukung terciptanya lingkungan sehat dan aman bagi anak, salah satunya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, juga memperkuat penerapan Perda tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 30/SE/2025 tertanggal 23 April 2025, yang mengatur pelaksanaan KTR secara ketat di lingkungan perkantoran pemerintah.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa:
- Seluruh ruangan kantor Pemko Pekanbaru ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
- Pegawai, tamu, maupun pihak terkait dilarang merokok di area dalam gedung, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas umum lainnya.
- Larangan berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.
Pimpinan perangkat daerah diwajibkan menjadi teladan, mensosialisasikan, dan menegakkan aturan ini melalui pengawasan serta teguran terhadap pelanggaran.
Tempat khusus merokok dapat disediakan, namun harus berada di ruang terbuka dan memiliki sirkulasi udara langsung.
Tanda larangan merokok harus dipasang di area strategis, seperti pintu utama, ruang rapat, tempat ibadah, dan kamar mandi.
Sanksi pidana diberlakukan bagi pelanggar, sesuai dengan ketentuan dalam Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Perda KTR dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak dan generasi muda,” tegas Agung Nugroho.
Melalui Musda III APSAI dan penerapan regulasi yang mendukung hak anak, Pekanbaru menunjukkan komitmen kuat untuk tidak hanya meraih predikat KLA Utama, tetapi juga menjadi kota yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak-anak. (***)
Tulis Komentar