Truk ODOL Rusak Jalanan Riau, P3KD Desak Gubernur dan Kapolda Bertindak Tegas

Dumai, GarisKhatulistiwa.com - Keberadaan truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Riau terus meresahkan. Truk dengan dimensi tidak standar dan muatan melebihi kapasitas tersebut kian marak, namun belum ada penegakan hukum yang signifikan. Akibatnya, kerusakan jalan di berbagai wilayah Riau, terutama menuju Kota Dumai, semakin parah.
Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau, Salamuddin Purba, menyatakan bahwa fenomena truk ODOL saat ini bak "cendawan di musim hujan". Ia menyebut, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera.
“Pelanggaran ODOL seharusnya dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, karena ancaman sanksinya hanya dua bulan kurungan dan denda maksimal Rp500 ribu, pelaku tetap nekat,” tegas Purba, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mengajak Gubernur Riau dan Kapolda Riau untuk bersinergi melakukan tindakan nyata terhadap maraknya truk ODOL di Provinsi Riau.
“Kondisi jalan kita rusak berat, apalagi di jalur menuju kawasan industri Dumai seperti Lubuk Gaung, Pelintung, dan Medang Kampai. Setiap hari diperkirakan 2.000 hingga 3.000 truk ODOL melintas ke wilayah tersebut,” tambahnya.
Purba mengungkapkan, truk-truk ODOL yang membawa CPO dan hasil turunan tandan buah segar (TBS) melaju dengan beban hingga 30 ton. “Padahal kapasitas jalan hanya sekitar 21 ton. Panjang truk pun melebihi batas, ada yang mencapai 14 meter,” ungkapnya.
P3KD pernah melaporkan kondisi ini ke Komisi V DPR RI melalui surat resmi tertanggal 22 September 2023, agar dilakukan rapat dengar pendapat dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pusat.
“Penindakan di lapangan masih sebatas tilang ringan oleh Dinas Perhubungan. Tidak ada langkah tegas seperti pemotongan sasis atau pencabutan izin operasional truk ODOL. Ini menciptakan persepsi bahwa ada 'lampu hijau' dari oknum tertentu,” sindir Purba.
Menurutnya, dampak dari aktivitas truk ODOL bukan hanya pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga berpengaruh pada keselamatan warga. “Masyarakat membayar pajak kendaraan, tapi tak bisa menikmati jalan mulus. Kecelakaan pun kerap terjadi akibat rem blong dari truk bermuatan lebih.”
Ia menyarankan agar penegakan hukum diperkuat, termasuk dengan memberikan sanksi berat dan menetapkan zona Zero ODOL secara tegas. “Kalau perlu, adakan operasi gabungan bersama Polda Riau dan Dishub, bukan sekadar razia seremonial,” ujarnya.
Purba menambahkan bahwa setiap tahun pemerintah pusat menggelontorkan ratusan miliar rupiah melalui APBN untuk perbaikan jalan di Riau, namun hasilnya sia-sia karena truk ODOL terus merusak jalan yang baru diperbaiki.
“Tambal sulam yang dilakukan BPJN Riau belum seumur jagung, jalan sudah rusak lagi. Harus ada solusi menyeluruh agar dana tidak terus terbuang percuma,” tutupnya. (red)
Tulis Komentar