Polda Riau Tegas Tangani Perambahan Hutan, 21 Kasus Terungkap, Komitmen Lingkungan Jadi Prioritas

Polda Riau Tegas Tangani Perambahan Hutan, 21 Kasus Terungkap, Komitmen Lingkungan Jadi Prioritas

Bangkinang, GarisKhatulistiwa.com — Kepolisian Daerah Riau menyatakan sikap tegas terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perambahan hutan yang marak terjadi di wilayah Riau.

Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, saat melakukan rilis kasus perambahan kawasan hutan lindung di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).

Tak seperti biasanya, rilis ini dilakukan di lokasi kejadian langsung sebuah bentuk simbolik yang menunjukkan bahwa penanganan perusakan hutan tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja. Ini adalah bentuk nyata bahwa Polda Riau hadir langsung di garis depan dalam upaya perlindungan lingkungan.

Turut hadir mendampingi Kapolda dalam kegiatan tersebut antara lain Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Dirkrimsus Polda Riau, Kapolres Kampar AKBP Muhardi Mirwan, dan sejumlah pejabat utama lainnya. Kehadiran para pejabat tinggi ini menegaskan betapa seriusnya institusi ini dalam mengusut dan menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.

Fokus utama rilis ini adalah memaparkan hasil kerja Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) yang dibentuk Polda Riau. Satgas ini bekerja khusus menangani kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai Siabu yang belakangan ini mengalami kerusakan masif akibat perambahan liar.

Kapolda menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan respons cepat dari jajaran Polda Riau yang berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Lingkungan (BPKH), Dinas Kehutanan Provinsi, serta mendapat dukungan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Perambahan hutan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tapi kejahatan luar biasa karena merusak warisan alam kita. Dampaknya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga mengancam generasi mendatang,” ujar Kapolda.

Ia menyebut bahwa hingga pertengahan tahun 2025, pihaknya telah menangani 21 kasus kejahatan kehutanan dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare sebuah angka yang mencerminkan urgensi penanganan secara sistematis.

Kapolda Riau mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerhati lingkungan seperti Jikalahari, Dinas Kehutanan, hingga Forkopimda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sinergi ini diharapkan menjadi kekuatan besar dalam menghadapi kejahatan lingkungan yang kerap melibatkan kepentingan ekonomi jangka pendek.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan semua pihak untuk menjaga kelestarian alam Riau,” tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polda Riau juga aktif dalam upaya preventif, seperti program penanaman kembali pohon, penghijauan kawasan kritis, dan kampanye penyadartahuan masyarakat tentang pentingnya hutan.

Langkah Kapolda Riau dan jajarannya menunjukkan bahwa perang terhadap perusak lingkungan bukan sekadar slogan. Ini adalah kerja nyata demi menjaga keseimbangan alam dan kelangsungan hidup manusia.

“Kami ingin memastikan bahwa tuah Riau tetap lestari, dan marwahnya sebagai provinsi kaya sumber daya tetap terjaga,” pungkas Irjen Pol Hery Heryawan. (***)

 

 

TERKAIT