Babinsa Wonorejo Kawal Pembongkaran Bangunan Liar di TPU Jalan Kuini

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com -Sebagai bentuk dukungan terhadap penataan wilayah dan penegakan aturan tata ruang, Babinsa Serda Andi Puji Rianto dari Koramil 02/Kota Kodim 0301/Pekanbaru turut mengawal langsung kegiatan pembongkaran bangunan liar yang berada di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Kuini, RT 4 RW 1, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, baru-baru ini.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Lurah Wonorejo, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, Satpol PP Kota Pekanbaru, dan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar. Babinsa hadir untuk memastikan proses pembongkaran berjalan dengan tertib, aman, dan tanpa konflik di lapangan.
“Sebagai Babinsa, saya berkewajiban mendampingi kegiatan pemerintahan dan mendukung langkah penegakan ketertiban wilayah. Kehadiran kami juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Serda Andi Puji Rianto.
Penertiban bangunan liar ini merupakan respons terhadap keberadaan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan pemakaman dan dianggap mengganggu ketertiban serta fungsi sosial TPU.
Sementara itu, Danramil 02/Kota Mayor Arm Febrizal memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa peran Babinsa di lapangan merupakan bentuk nyata kehadiran TNI dalam mendukung pembangunan dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
“Kehadiran Babinsa dalam kegiatan pembongkaran ini adalah wujud sinergi TNI bersama pemerintah dan masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa wilayah binaan tetap tertib, aman, dan sesuai peruntukan tata ruang,” tegas Mayor Febrizal dihubungi terpisah.
Ia juga menyampaikan bahwa Koramil 02/Kota akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menata lingkungan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.
Kegiatan pembongkaran berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan dari warga setempat. Pemerintah kelurahan bersama aparat TNI dan Polri juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terlebih di kawasan fasilitas umum seperti TPU. (Pendim 0301)
Tulis Komentar