LAMR Bengkalis Terbitkan Warkah Petuah Amanah, Serukan Gerakan Bersama Tangkal Penyakit Sosial

LAMR Bengkalis Terbitkan Warkah Petuah Amanah, Serukan Gerakan Bersama Tangkal Penyakit Sosial

Bengkalis, GarisKhatulistiwa.com – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis resmi mengeluarkan Warkah Petuah Amanah sebagai bentuk sikap terhadap maraknya penyakit sosial yang menggerus nilai-nilai keadaban masyarakat.

Penyampaian warkah ini berlangsung pada Rabu (28/5/2025) di halaman Gedung LAMR Kabupaten Bengkalis, bertepatan dengan acara penyampaian Maklumat Bersama mendukung perjuangan Daerah Istimewa Riau (DIR).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Datuk Seri Timbalan Setia Amanah, Dr. Bagus Santoso, jajaran Forkopimda, pimpinan suku-suku, serta para pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Acara diawali pembacaan doa oleh Datuk HM Sidiq, M.Si dari Nahdlatul Ulama Kabupaten Bengkalis.

Dalam orasinya, Ketua DPH LAMR Bengkalis, Datuk Seri Syaukani Alkarim, menyampaikan bahwa berbagai perilaku menyimpang yang kini menjamur di tengah masyarakat seperti hiburan malam yang mengarah pada maksiat, peredaran miras, narkoba, perjudian, dan prostitusi telah menjadi ancaman serius bagi keberkahan negeri dan ketentraman sosial.

“Setelah mendengar suara dari laut hingga ke darat, setelah memusyawarahkan dalam majelis adat dan mendalami maslahat dan mudaratnya, kami sepakat mengeluarkan warkah ini. Ini bukan sekadar seruan, melainkan amanah untuk kita semua menjaga negeri dari kerusakan moral,” tegas Datuk Seri Syaukani.

Isi Warkah Petuah Amanah

Warkah ini berisi lima poin utama yang menjadi seruan moral dan sosial bagi seluruh masyarakat Bengkalis, antara lain :
1. Penyakit Sosial Bertentangan dengan Adat dan Syariat
LAMR menegaskan bahwa segala bentuk penyakit sosial bertentangan dengan prinsip adat Melayu yang bersendi syarak, dan syarak yang bersendikan Kitabullah.

2. Seruan Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat
Tanpa memandang suku, bangsa, dan agama, seluruh masyarakat diajak untuk aktif dalam upaya pemberantasan penyakit sosial yang merusak tatanan kehidupan.

3. Koordinasi dengan Ulama dan Penegak Hukum
LAMR menekankan pentingnya kerja sama lintas pihak—cerdik pandai, ulama, hingga aparat hukum—agar setiap langkah penanganan tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai adat.

4. Seruan kepada Pemerintah untuk Tidak Mengizinkan Kegiatan yang Menyimpang
Melalui Datuk Seri Setia Amanah dan perangkat daerah terkait, LAMR meminta agar tidak ada izin diberikan terhadap kegiatan yang berpotensi memunculkan penyakit sosial atau menghambat visi pembangunan menuju Bengkalis Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Unggul.

5. Penegakan Hukum yang Tegas dan Terukur
LAMR memberi amanah kepada aparat penegak hukum untuk bertindak secara tegas dan proporsional sesuai hukum yang berlaku dalam rangka menjaga ketertiban dan moral publik.

Sebagai penutup, LAMR menyerukan agar warkah ini menjadi pedoman dan pegangan bersama bagi pemangku adat dari tingkat kabupaten hingga kampung dan desa, serta seluruh majelis suku dan agama.

“Kami wasiatkan kepada semua pemangku adat dan masyarakat untuk terus menjaga kemuliaan negeri ini. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberi kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutup Datuk Seri Syaukani penuh harap. (**)

TERKAIT