MUI Bengkalis Serahkan Rekomendasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat ke Wabup Bagus

MUI Bengkalis Serahkan Rekomendasi Penanggulangan Penyakit Masyarakat ke Wabup Bagus

Bengkalis, GarisKhatulistiwa.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis secara resmi menyerahkan tausiah atau rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terkait maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat (pekat).

Penyerahan dilakukan pada Senin (19/05/2025) di rumah dinas Wakil Bupati Bengkalis, Jalan Antara.

Rombongan MUI yang dipimpin Ketua Buya Amrizal bersama Sekretaris Affan Zahidi dan sejumlah pengurus diterima langsung oleh Wakil Bupati Bengkalis, Dr. Bagus Santoso.

Wakil Bupati menyambut baik inisiatif MUI yang dinilainya cepat dan responsif terhadap keresahan masyarakat.

"Atas nama Pemkab Bengkalis, kami mengapresiasi langkah MUI. Ini menjadi kekuatan moral bagi kami untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan koordinasi lintas instansi," ujar Bagus Santoso.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki budaya dan adab yang harus dijaga. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memilah jenis hiburan yang membawa manfaat, bukan mudarat.

"Kemajuan zaman jangan sampai menjauhkan kita dari nilai-nilai agama. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan mendatangkan bala atau musibah bagi masyarakat," imbuhnya.

Ketua MUI Buya Amrizal menyampaikan bahwa tausiah ini merupakan hasil Rapat Koordinasi MUI bersama para pemangku kepentingan beberapa waktu lalu.

"Ini adalah bentuk ikhtiar bersama untuk menekan penyebaran penyakit masyarakat. Terlebih, Bengkalis akan menjadi tuan rumah MTQ tingkat Provinsi. Tentu, kita ingin menyambutnya dalam kondisi lingkungan yang bersih secara lahir dan batin," tegas Buya Amrizal.

Enam Rekomendasi MUI Bengkalis

Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat enam poin penting yang menjadi rekomendasi MUI:
1. Pengaktifan Tim Yustisi
Dibentuk atau diaktifkan kembali Tim Yustisi dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan untuk melakukan operasi penertiban THM, warung remang-remang, dan tempat lain yang melanggar norma hukum dan agama.

2. Regulasi Daerah
Diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.

3. Pengawasan Usaha Hiburan
Dinas teknis yang mengeluarkan izin usaha diminta meningkatkan pengawasan, memberikan pembinaan, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

4. Penerangan dan CCTV
Optimalisasi lampu penerangan dan pemasangan CCTV di taman, pasar, dan tempat keramaian guna mencegah aktivitas negatif.

5. Peran Tokoh Agama
Para ulama, ustaz, dan mubaligh diimbau menyampaikan materi ceramah tentang bahaya pekat dan dampaknya bagi masyarakat.

6. Peran Keluarga
Orang tua diminta untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke perilaku menyimpang.

Dengan diserahkannya rekomendasi ini, diharapkan Pemkab Bengkalis bersama seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi menekan penyebaran pekat demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat. (***)

 

TERKAIT