Abaikan Negara, EcoOils Diduga Berulah, AMD Desak Menteri Turun Tangan

Dumai, GarisKhatulistiwa.com – Aksi unjuk rasa yang telah digelar oleh Aliansi Masyarakat Dumai (AMD) pada Rabu, 14 Mei 2025, kemarin memunculkan fakta mencengangkan, dugaan pencemaran lingkungan serius oleh PT. EcoOils Jaya Indonesia (EJI) yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Dalam aksinya di depan gerbang perusahaan milik Sinarmas Group itu, massa membongkar hasil uji laboratorium limbah cair yang menunjukkan pencemaran berat di wilayah sekitar.
Berdasarkan data UPT Laboratorium Badan Konstruksi Dinas PUPR Provinsi Riau, hasil uji limbah mencatat sejumlah parameter yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan: pH tercatat 9,36 (baku mutu 6.0–9.0), COD 314,9 (baku mutu 160), dan TSS 252,0 (baku mutu 100).
Temuan ini, menurut Koordinator AMD Roni, cukup untuk menjadi dasar pencabutan izin operasional EcoOils.
“Data ini tak bisa dianggap enteng. Ini bukti bahwa EcoOils telah melakukan pencemaran. Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup segera mencabut izin operasional mereka,” tegas Roni dalam pernyataannya, Kamis (15/05/2025).
Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai mengundang pihak EcoOils dan perwakilan AMD untuk hadir dalam forum klarifikasi yang digelar di Gedung Wan Dahlan Ibrahim pada Kamis (15/5).
Undangan resmi bernomor 000/22/DLH-SEKR dan bersifat penting itu bahkan turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Dumai, Kasat Intel Polres Dumai, Danramil 03/Sungai Sembilan, Camat, Lurah, dan belasan warga.
Namun yang mengejutkan, EcoOils mangkir dari pertemuan tersebut. Mereka hanya mengirimkan surat jawaban bernomor 394/T-HR/EOJI-DM/V/2025 dengan alasan “keterbatasan internal”. Ketidakhadiran ini memantik kemarahan warga.
“Kalau Kepala Dinas saja tidak dihargai, apalagi kami sebagai rakyat! Padahal ini pertemuan yang sudah disepakati bersama dan dijadwalkan resmi. Jelas, ini pelecehan terhadap pemerintah daerah!” tegas Roni geram.
Agus Susanto, anggota Komisi III DPRD Dumai yang berasal dari Dapil Sungai Sembilan juga menyatakan sikap tegas. “Kalau memang terbukti mencemari lingkungan, kami siap mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin EcoOils. Negara tak boleh kalah,” katanya.
Perlu diketahui, dugaan pencemaran oleh EcoOils bukan pertama kali mencuat. Pada 5 Agustus 2024, warga menemukan ribuan ikan mati di area kerja perusahaan.
Dugaan kuat mengarah ke limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang ditimbun tanpa pengelolaan memadai. Ironisnya, perusahaan justru mengambil sampel limbah sendiri sepuluh hari setelah kejadian dan menyerahkannya ke DLH Dumai untuk diuji di laboratorium Sucofindo. Hasilnya dinyatakan “tidak berbahaya”.
“Ini aneh. Ketika warga ajukan sampel, hasilnya terbukti berbahaya. Tapi ketika perusahaan ambil sendiri, hasilnya aman. Dimana transparansinya?” sindir Roni.
AMD menegaskan akan membawa persoalan ini langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup RI. Mereka juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai izin EcoOils benar-benar dicabut.
“Jika pemerintah diam, rakyat akan bicara lebih keras,” pungkas Roni. (S. Purba)
Tulis Komentar