Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 17,37 Kg Disita, Dikendalikan Napi dari Lapas

Polda Riau Bongkar Jaringan Sabu Internasional, 17,37 Kg Disita, Dikendalikan Napi dari Lapas

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti mencengangkan 17,37 kilogram sabu-sabu. Narkoba tersebut dikemas dalam 18 paket besar yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Kamis (16/5/2025), yang dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan, lima orang ditangkap dalam operasi ini, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu I, D, A, dan MN.

“Tersangka I berperan menjemput barang ke Pekanbaru. D dan A bertugas membawa sabu dari Jakarta. Yang mengejutkan, MN ternyata adalah narapidana aktif yang mengendalikan distribusi dari balik jeruji besi salah satu lapas di Riau,” ungkap Putu.

Dibuntuti dari Siak ke Pekanbaru

Pengungkapan kasus bermula pada Minggu (12/5/2025) dini hari. Tim Ditresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru. Setelah pengejaran hingga ke Jalan Buatan, Kabupaten Siak, dua pelaku berhasil diamankan.

“Dalam kendaraan itu ditemukan dua tas berisi sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan teh Cina,” jelas Putu.

Penyelidikan berlanjut ke tempat kos tersangka, meski tak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, saat itu diketahui bahwa para pelaku telah memberi laporan kepada pengendali utama jaringan, MN, bahwa sabu telah tiba di Pekanbaru dan siap didistribusikan.

Operasi Penyamaran dan Pengendali dari Balik Lapas

Tim kepolisian lalu melakukan operasi penyamaran (undercover) di kawasan Pasar Buah Pekanbaru. Dua tersangka lainnya berhasil ditangkap saat hendak mengambil 10 kilogram sabu yang akan dibawa ke Jakarta.

MN, yang kini tengah menjalani hukuman 11 tahun dalam kasus 7 kg sabu, terbukti memimpin jaringan ini dari dalam lapas menggunakan alat komunikasi ilegal.

Buron WN Malaysia dan Uang Puluhan Juta

Dalam pengembangan kasus, polisi juga memburu satu buronan berinisial AZ, Warga Negara Malaysia yang diduga otak peredaran lintas negara ini. AZ merupakan mantan narapidana yang kabur dari Lapas Bengkalis pada 2017.

Selain itu, terungkap pula bahwa tersangka I sudah dua kali menjadi kurir dengan bayaran Rp7 juta per kilogram. Sedangkan D dan A telah tiga kali membawa sabu, dengan imbalan hingga Rp138 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

“Jika tidak dihentikan, sabu seberat ini bisa merusak puluhan ribu generasi muda. Kami tak akan berhenti hingga seluruh jaringan ini terungkap,” tegas Kombes Pol Putu Yudha. (**)

 

TERKAIT