Izin Amdal Lokasi Dumping PT Agro Murni Dipertanyakan, DLH Dumai Lempar ke Provinsi

Dumai, Gariskhatulistiwa.com - Lokasi dumping atau pembuangan lumpur hasil pengerukan milik PT. Agro Murni di Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima selebaran anonim yang mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, media ini melakukan penelusuran ke lokasi yang berada di pesisir Selat Rupat, serta meminta konfirmasi dari pihak terkait. Kasi Alur Laut Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Dumai, Suroso, saat ditemui baru-baru ini, menyebut bahwa lokasi dumping PT. Agro Murni telah mengantongi izin kerja keruk berdasarkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dengan nomor: 81200152729050005.
“Lokasi dumping-nya sudah ditentukan titik koordinatnya sesuai izin,” kata Suroso.
Namun saat ditanya soal potensi gangguan terhadap aktivitas pelayaran di sekitar area pengerukan, Suroso menyarankan agar hal itu dikonfirmasi ke KSOP karena berada di bawah kewenangan mereka. Sementara soal dampak lingkungan, ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selebaran yang dikirim ke redaksi juga menyinggung soal kelengkapan administrasi kapal keruk milik PT. Sandig Global Sejahtera (SGS) yang dikontrak oleh PT. Agro Murni. Disebutkan bahwa kapal tersebut belum memenuhi persyaratan untuk melakukan aktivitas pengerukan di kolam terminal khusus Agro Murni. Posisi kapal juga diketahui berada dekat dengan titik dumping, namun belum melakukan pengerukan.
“PT. Agro Murni diminta tidak melaksanakan pengerukan atau uji coba sebelum peralatan kerja keruk ditambah dan seluruh syarat administrasi terpenuhi,” tulis selebaran tersebut. Dugaan menguat bahwa salah satu dokumen yang belum lengkap adalah Amdal.
Kepala DLH Kota Dumai, Agus Gunawan, saat dikonfirmasi Rabu (14/5/2025) mengakui bahwa urusan Amdal PT. Agro Murni berada di bawah kewenangan Dinas LHK Provinsi Riau.
“Kami akan koordinasi dengan provinsi karena Agro Murni kewenangan provinsi. Memang tahun 2024 ada perubahan dan izin telah dikeluarkan oleh Dinas LHK Provinsi,” kata Agus.
Pernyataan itu menuai tanda tanya. Pasalnya, lokasi dumping berada di wilayah administratif Kota Dumai yang semestinya masuk dalam pengawasan DLH Dumai. Terlebih, Perda Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengatur hal tersebut dengan jelas.
“Perda itu dibuat berdasarkan kajian dan analisis dengan dana APBD. Tapi faktanya tidak difungsikan sebagaimana mestinya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini dianggap sebagai salah satu pemicu keresahan masyarakat yang kerap memicu aksi unjuk rasa di kawasan industri Lubuk Gaung. Ketidakpastian informasi terkait dokumen lingkungan dan lemahnya pengawasan dikhawatirkan berdampak buruk bagi keberlangsungan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
(S. Purba)
Tulis Komentar