Korupsi Videotron, Rakyat Menjerit, Oknum Dewan Diduga Kebal Hukum, Kejari Pekanbaru Pilih Bungkam

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 kian menuai sorotan.
Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp972 juta kini tertutup bayang-bayang ketidaktransparanan aparat penegak hukum.
Nama salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP mencuat dalam proses penyidikan dan persidangan. Ironisnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru justru memilih bungkam dan tak kunjung memberikan kejelasan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Sikap tertutup itu memantik kecurigaan publik, memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan terhadap oknum legislatif tersebut.
Sejak kasus ini bergulir di Kejari hingga memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tim media berulang kali mencoba mengonfirmasi perkembangan penyidikan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos, SH, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niky. Namun, tak satu pun tanggapan diberikan baik secara langsung, melalui sambungan telepon, maupun pesan tertulis.
Padahal, pada bulan lalu, Kasi Pidsus Niky sempat mengakui bahwa RP sudah dua kali dipanggil dan diperiksa dalam kasus ini. Meski begitu, hingga kini belum ada kejelasan status hukum terhadapnya. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada informasi lanjutan dari penyidik, dan tak satu pun pernyataan resmi disampaikan kepada publik.
Kebungkaman Kejari kian mencurigakan, terlebih setelah fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan yang digelar Senin, 28 April 2025.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari sendiri, menyebut secara gamblang keterlibatan langsung anggota DPRD dalam proyek videotron.
“Sumber anggaran itu berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, senilai satu miliar rupiah,” ungkap Santi, saksi dari pihak Diskominfotiksan di hadapan majelis hakim.
Pernyataan di bawah sumpah tersebut semestinya cukup menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk mendalami peran RP. Namun lagi-lagi, ketika fakta itu dikonfirmasi ulang oleh tim Garda45.com, baik Kajari maupun Kasi Pidsus tetap memilih diam.
Sikap pasif ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik “main mata” dalam proses penegakan hukum. Seharusnya, Kejaksaan menjunjung tinggi prinsip transparansi, terlebih jika kasus menyangkut potensi penyalahgunaan jabatan publik.
“Sudah berkali-kali kami coba konfirmasi. Lewat telepon, WhatsApp, bahkan tim kami datang langsung ke kantor Kejari. Tapi baik Kajari, Kasi Pidsus, maupun Kasi Intel tak pernah berada di tempat atau memberi tanggapan,” ungkap salah satu jurnalis dari tim investigasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan semata-mata untuk menjaga keberimbangan informasi. Namun, sikap tertutup Kejari Pekanbaru malah memunculkan kesan kuat bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, seharusnya mereka berani buka suara. Tapi kenyataannya, mereka seolah-olah sengaja menghindar. Ini makin mempertebal dugaan adanya perlindungan terhadap RP,” tambahnya.
Keterlibatan RP dalam proyek pengadaan videotron bukan lagi isu baru. Desas-desus mengenai perannya telah lama beredar di masyarakat. Bahkan beberapa aliansi mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari dan Gedung DPRD Kota Pekanbaru, menuntut Kejari segera menetapkan RP sebagai tersangka.
Spanduk dan selebaran juga bermunculan di berbagai sudut kota, menyindir lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini.
Sayangnya, Kejari Pekanbaru tetap menutup telinga. Mereka tidak hanya menolak merespons tuntutan publik, tapi juga menutup akses informasi yang sah dari media.
“Sudah viral di masyarakat dan media sosial. Kami hanya ingin menyampaikan fakta. Tapi kalau fakta diabaikan, opini publik akan tumbuh liar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang kembali dikirimkan ke Kajari Pekanbaru, Marcos, SH, dan Kasi Pidsus Niky, melalui WhatsApp pada Minggu pagi (4/5/2025), masih belum direspons. (Tim)
Tulis Komentar