KPU Riau Berikan Arahan kepada KPU Siak Terkait Gugatan Hasil PSU di Mahkamah Konstitusi

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan arahan strategis kepada KPU Kabupaten Siak dalam rangka menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan berlangsung pada Rabu (23/4) di ruang pertemuan KPU Riau, Pekanbaru.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Riau bersama jajaran KPU Kabupaten Siak. Fokus utama pembahasan adalah persiapan dokumen dan strategi dalam menghadapi persidangan di MK.
Gugatan terhadap hasil PSU diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Irving Kahar Arifin dan Sugianto, yang telah teregistrasi di MK dengan Nomor Perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 21 April 2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam arahannya menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran KPU Siak dalam menghadapi proses hukum ini. Ia meminta agar dokumen-dokumen pendukung segera dilengkapi dan disiapkan secara rinci.
"Kami meminta KPU Siak untuk segera menyiapkan Matriks Resume/Analisis, Kronologi Permasalahan Tahapan Pemilihan Tahun 2024, serta seluruh dokumen relevan lainnya sebagai alat bukti dalam persidangan," ujar Rusidi.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme, kekompakan, dan kesiapsiagaan dalam menghadapi setiap tahapan persidangan di MK. KPU Riau, lanjutnya, akan memberikan pendampingan serta dukungan penuh, termasuk koordinasi dengan tim hukum dan pemantauan perkembangan perkara secara berkala.
Pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025 pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 2 Lantai 4.
Dengan langkah-langkah persiapan yang matang, KPU berharap proses persidangan di MK dapat berjalan lancar dan seluruh fakta hukum tersampaikan secara utuh serta akurat. (***)
Tulis Komentar