Musyawarah Pembentukan LPS Jadirejo, Langkah Nyata Menuju Lingkungan Bersih

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com — Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, Lurah Jadirejo Anwar Rahim, memimpin langsung musyawarah pembentukan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) Kelurahan Jadirejo.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Lurah Jadirejo, Jalan Kesuma Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, pada Selasa (22/04/2025).
Musyawarah dihadiri oleh sejumlah unsur penting, antara lain Sekretaris Lurah Jadirejo Osdepindo, Ketua LPM Kadir Alisahbana, Bhabinkamtibmas Aiptu Sigit Kurniawan, Ketua-Ketua RW dan RT se-Kelurahan Jadirejo, Ketua Karang Taruna Rima Ridarni, serta seluruh staf kelurahan.
Dalam sambutannya, Lurah Anwar Rahim menjelaskan bahwa Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan/atau difasilitasi pembentukannya oleh pemerintah daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah berbasis lingkungan serta memperkuat peran aktif masyarakat.
"Pembentukan LPS ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di tingkat kelurahan, dengan mengedepankan keterlibatan dan kesadaran masyarakat," ujar Anwar.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan, setiap kelurahan diwajibkan memiliki satu LPS. Jumlah armada yang digunakan akan disesuaikan dengan cakupan wilayah layanan, dan rencana kerja akan disusun oleh masing-masing LPS sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Anwar juga memaparkan pembagian lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah untuk masing-masing wilayah di Kota Pekanbaru. Rinciannya sebagai berikut:
Kecamatan Tenayan Raya, Bukit Raya, Kulim, Sail, Limapuluh, dan Pekanbaru Kota membuang sampah ke TPA di Jalan Labersa.
Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Senapelan, dan Sukajadi — termasuk Kelurahan Jadirejo — membuang ke TPA Trans Dipo di Jalan Samsul Bahri/Air Hitam.
Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur membuang sampah ke TPA Palas.
"Karena Kelurahan Jadirejo berada di Kecamatan Sukajadi, maka lokasi pembuangan sampah kita adalah di TPA Trans Dipo, Jalan Samsul Bahri/Air Hitam," jelasnya.
Selain itu, Anwar menegaskan bahwa terdapat beberapa ruas jalan utama di Kelurahan Jadirejo yang pengelolaan sampahnya tetap menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, yakni Jalan Pepaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Mangga, Jalan Nenas, dan Jalan Durian.
"Untuk ruas-ruas jalan tersebut, LPS tidak diperkenankan mengutip iuran atau melakukan pengangkutan sampah. Semua tetap menjadi tanggung jawab penuh DLHK," tegasnya.
Dalam musyawarah ini juga disepakati jadwal pembuangan sampah oleh warga. Masyarakat diimbau untuk meletakkan sampah di depan rumah masing-masing antara pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Selanjutnya, proses pengangkutan sampah oleh armada LPS akan dilakukan mulai pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
"Sampah yang telah dikumpulkan kemudian akan langsung diangkut menuju TPA Trans Dipo di Jalan Samsul Bahri/Air Hitam," paparnya.
Lebih lanjut, Lurah Anwar juga menjelaskan struktur organisasi LPS Kelurahan Jadirejo, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang Angkutan Sampah, Bidang Pengolahan Sampah dan Edukasi, serta Bidang Pemungutan Iuran.
Adapun spesifikasi armada LPS telah ditentukan, yakni menggunakan mobil pick-up dengan pipa besi sebagai penyangga sampah setinggi rata dengan kabin. Warna bak mobil dan kendaraan pengangkut sampah ditetapkan berwarna biru, dengan ketinggian bak mencapai 1,5 meter. Spesifikasi mesin kendaraan akan disesuaikan dengan kebutuhan operasional.
Dengan dibentuknya lembaga pengelolaan sampah ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kelurahan Jadirejo dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan ramah lingkungan. Selain itu, pembentukan LPS ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. (Rima)
Tulis Komentar