PT SPR Trada Tegaskan Legalitas Kemitraan dan Klarifikasi Polemik Masyarakat Adat Gunung Sahilan

PT SPR Trada

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada angkat bicara terkait polemik yang beredar mengenai tuntutan pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat adat Gunung Sahilan, khususnya yang disuarakan oleh Jonni Fiter Suplus.

Perusahaan menilai bahwa sejumlah klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Berdasarkan Akta Perjanjian Fee Tegakan Kayu Akasia Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Ira Asiska, S.H., M.Kn., diketahui bahwa Jonni Fiter Suplus secara sepihak mengubah kedudukannya dari Ketua Koperasi Pancuran Gading menjadi perwakilan masyarakat adat.

Perubahan tersebut dilakukan tanpa menyertakan dokumen pendukung resmi seperti surat mandat masyarakat adat atau keputusan kelembagaan sah yang dapat dibenarkan secara hukum.

Dalam keterangannya, Notaris Ira Asiska membenarkan bahwa perubahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada para pihak lain yang ikut menandatangani. Hingga saat ini, Jonni Fiter Suplus belum mampu menunjukkan bukti sah atas perubahan status tersebut, baik berupa pernyataan tertulis dari komunitas adat maupun keputusan resmi.

Selain itu, dalam proses penyusunan akta, notaris sempat mengusulkan agar skema pembagian hasil kemitraan—yang disebut-sebut 70:50 dari Rp120.000—dimuat dalam akta. Namun, usulan tersebut ditolak sendiri oleh Jonni Fiter Suplus dengan alasan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi antara dirinya dan pihak SPR Trada melalui mantan Direktur Salfian Daliandi.

Salinan akta kemudian juga dikeluarkan untuk Harapan Nainggolan berdasarkan Surat Tugas Khusus No. 013/LSM-FPHMT/STR/R/XII/2005 tanggal 5 November 2024 dan Surat Kuasa Khusus No. 046/LSM-FPHMT/SKK/R/XII/2023 tanggal 23 Desember 2023, di mana Harapan Nainggolan turut mengklaim dirinya sebagai perwakilan raja-raja Gunung Sahilan serta Jonni Fiter Suplus.

Secara hukum, setelah dilakukan analisa terhadap akta tersebut, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 48 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dengan demikian, akta dimaksud dinilai cacat hukum dan patut untuk dibatalkan.

Dalam forum mediasi yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau baru-baru ini yang dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Dr. Afni, M.Si (Tenaga Ahli Kementerian LHK), M. Job Kurniawan (Kepala DLHK), Salfian Daliandi (Direktur SPR Trada saat itu), Amry S (Kepala KPH Sorek), Adi Saputra (Ketua LPHD Rantau Kasih), Jonni Fiter Suplus, dan Ajisman (Kepala Desa Rantau Kasih), telah disepakati bentuk kerja sama antara SPR Trada, LPHD Rantau Kasih, dan Koperasi Pancuran Gading.

Namun demikian, pasca-mediasi, Jonni Fiter Suplus kembali secara sepihak mengubah status representasinya tanpa dasar keputusan resmi koperasi maupun mandat masyarakat adat, padahal perubahan status tersebut seharusnya melalui mekanisme formal seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau surat pernyataan tertulis.

Terkait rumor pembagian hasil 70:50, PT SPR Trada menegaskan bahwa skema tersebut tidak pernah dimuat dalam dokumen resmi maupun akta yang disahkan.

Hal ini diperkuat dengan konfirmasi dari Notaris Ira Asiska bahwa klausul tersebut memang tidak tercatat, bahkan sempat diusulkan untuk dituangkan dalam akta, namun ditolak oleh Jonni Fiter Suplus sendiri.

Melihat perkembangan dinamika di lapangan yang banyak diwarnai narasi tanpa dasar hukum kuat, PT SPR Trada menilai bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah terbaik untuk menjamin keabsahan semua perjanjian, serta memastikan perlindungan kepentingan seluruh pihak terkait.

"PT SPR Trada berkomitmen mendukung pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Namun, kami menegaskan bahwa setiap bentuk kemitraan harus dilaksanakan secara legal, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan serta hak semua pihak," tegas Direktur PT SPR Trada melalui Corporate Secretary, Hari Jummaulana. (rilis)

 

TERKAIT