Kenegerian Mentulik Tegas Tolak Klaim Gunung Sahilan atas Wilayah Adat Rantau Kasih

Jupriadi selaku Datuk Sanjayo Pucuk Kementerian Adat Mentulik dan Agus Salim selaku Datuk Rajo Melayu, didampingi penasihat hukum Ronal Regen dan Ferrianto,

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Kenegerian Mentulik menyatakan sikap tegas terhadap klaim masyarakat adat Gunung Sahilan yang menyangkut wilayah adat Rantau Kasih. Melalui pernyataan resmi, para Datuk dan tokoh adat menegaskan bahwa wilayah tersebut secara adat dan historis berada di bawah kewenangan Kenegerian Mentulik, bukan pihak lain.

Demikian yang disampaikan oleh Jupriadi selaku Datuk Sanjayo Pucuk Kementerian Adat Mentulik dan Agus Salim selaku Datuk Rajo Melayu, didampingi penasihat hukum Ronal Regen dan Ferrianto, dalam konferensi pers yang digelar di salah satu rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Senin (14/04/2025).

Menurut mereka, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, merupakan pemangku wilayah adat yang sah secara administratif dan historis di kawasan Rantau Kasih, serta menjadi induk dari wilayah tersebut.

Oleh karena itu, segala bentuk kerjasama atau pengelolaan kawasan hutan produksi yang berada di dalam wilayah itu tidak dapat dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak adat selaku pemilik ulayat.

"Kami menyayangkan adanya pengakuan atau penyebutan yang keliru, menyatakan bahwa wilayah tersebut berada di bawah otoritas Gunung Sahilan. Hal ini tidak benar dan menyesatkan. Di sini, kami menegaskan bahwa pengelolaan hutan di wilayah Rantau Kasih secara adat berada di bawah Kenegerian Mentulik," ujar Jupriadi.

Terkait adanya akta perjanjian kerjasama pengelolaan hutan yang dibuat oleh Jon Piter Suplus selaku Ketua Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan, pihak adat menyatakan bahwa perjanjian tersebut dilakukan tanpa melibatkan dan mengindahkan mekanisme musyawarah adat, serta tanpa persetujuan para Datuk dan tokoh adat Mentulik.

Untuk itu, mereka meminta kepada PT Sarana Pembangunan Riau Trada (PT SPR Trada), yang menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih, agar segera membatalkan perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris Ira.

Mereka juga meminta pengadilan untuk mencabut akta perjanjian kerja sama tersebut karena dinilai cacat hukum, demi menjaga keharmonisan dan keadilan sosial di tengah masyarakat.

"Kami menegaskan bahwa segala bentuk kerja sama atau aktivitas pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat wajib melibatkan lembaga adat serta berdasarkan musyawarah dengan seluruh unsur masyarakat di Desa Mentulik, demi menjamin keterbukaan, kedaulatan, dan keberlanjutan," tegasnya.

Dua tokoh adat Kenegerian Mentulik juga menegaskan bahwa telah terjadi pencaplokan tanah ulayat seluas 1.500 hingga 2.000 hektare oleh pihak yang bekerja sama dengan SPR Trada dan Koperasi Pancuran Gading Gunung Sahilan.

"Kami memiliki dokumen dan peta batas sejarah tanah ulayat Kenegerian Mentulik. Pihak luar tidak bisa seenaknya mengklaim dan bekerja sama tanpa seizin dan sepengetahuan ninik mamak selaku pemangku adat," tegas Datuk Sanjayo.

Masalah ini bermula dari adanya kerja sama antara SPR Trada dengan Koperasi Pancuran Gading, yang dinilai telah mengabaikan struktur adat dan batas wilayah kenegerian. Pihak adat menyebut bahwa kesepakatan itu cacat secara adat dan etika karena tidak melibatkan ninik mamak dan tokoh adat Kenegerian Mentulik sebagai pemilik sah wilayah.

"Kalau mau melakukan kerja sama, seharusnya melalui kami, ninik mamak Mentulik. Bukan dengan desa atau pihak lain yang tidak punya hak atas tanah ulayat ini," tambah beliau.

Pihak adat Kenegerian Mentulik menyatakan kesiapannya untuk membuktikan klaim mereka secara terbuka. Mereka menantang siapa pun yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya untuk datang dan beradu data.

"Kami tidak asal bicara. Kami siap membuktikan secara adat dan hukum bahwa tanah itu milik kami. Semua dokumen sudah ada," pungkas Datuk.

Sementara itu, Direktur Utama PT SPR Trada, Bemi Hendrias, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terlibat dalam konflik tersebut.

“Sebagai perusahaan, kami akan tetap patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya singkat. (**)

TERKAIT