PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI Pusat

Jakarta, GarisKhatulistiwa.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo.
Dalam sidang melalui sistem e-court pada Selasa (18/3/2025), majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, memutuskan bahwa gugatan Sayid tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II hingga Tergugat X.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata dengan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst.
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa mekanisme internal organisasi profesi harus dihormati.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Putusan ini menegaskan bahwa organisasi profesi memiliki mekanisme internal yang diakui hukum,” ujar Fransiskus Xaverius, SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan, Rabu (19/03/2025)
Eksepsi Kompetensi Absolut
Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili Tergugat II hingga Tergugat X mengajukan eksepsi kompetensi absolut, dengan alasan bahwa pengadilan umum tidak memiliki kewenangan mengadili sengketa internal organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 53 dan 54 UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diperbarui dengan Perppu No. 2/2017, organisasi memiliki kewenangan dalam pengawasan internal.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menjatuhkan sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah, adalah bagian dari penegakan kode etik dan peraturan internal PWI.
Kasus "Cashback" dan Gugatan Rp101 Miliar
Sayid Iskandarsyah, mantan Sekretaris Jenderal PWI, mengajukan gugatan terhadap Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, serta lima anggota lainnya. Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, juga turut digugat.
Sayid mengklaim SK DK PWI telah merugikannya secara materiil dan immateriil, termasuk kewajiban mengembalikan dana Rp1,77 miliar ke kas PWI. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar, terdiri dari Rp1,77 miliar kerugian materiil, Rp100 juta biaya perkara, serta Rp100 miliar untuk kerugian immateriil atas nama baiknya.
Sayid juga menuntut uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari jika para tergugat tidak menjalankan putusan.
Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut, menegaskan bahwa perkara ini merupakan ranah internal PWI dan bukan wewenang PN Jakarta Pusat.
Tim Advokat Kehormatan Wartawan
Kasus ini ditangani oleh Tim Advokat Kehormatan Wartawan, yang dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM. Tim ini terdiri dari 15 pengacara dari firma hukum Lubis, Santosa & Partners serta Luhut MP Pangaribuan & Partners, termasuk Fransiskus Xaverius, SH; Doly James, SH LLM; Hesti Setyowati, SH LLM CLA; dan lainnya.
“Keputusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum harus menghormati mekanisme internal organisasi profesi. Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari kasus ini,” tutup Fransiskus.
Narahubung:
Tim Advokat Kehormatan Wartawan
📞 021-29035900
Tulis Komentar