Direktur PT SPR Trada Bahas Langkah Hukum Bersama Bareskrim Polri Terkait Laporan LSM

Jakarta, GarisKhatulistiwa.com – Direktur PT SPR Trada, Bemi Hendrias, tengah membahas langkah hukum terkait laporan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Hak-Hak Masyarakat Tempatan (FPHMT). Dalam rangka memastikan langkah yang tepat, Bemi Hendrias bertemu dengan Kabag Analisis dan Evaluasi (Anev) Robinops Bareskrim Polri, Kombes Pol Hadi Wicaksono, S.I.K.
Dalam pertemuan tersebut, Kombes Pol Hadi Wicaksono memberikan panduan mengenai penanganan laporan ini. Ia menegaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah klarifikasi terhadap pengaduan yang ada.
"Kumpulkan semua informasi dan bukti untuk memastikan apakah tuduhan tersebut memiliki dasar kuat atau tidak. Jika tidak berdasar, perusahaan dapat mengirimkan somasi kepada pelapor atau mencoba komunikasi lebih lanjut. Namun, jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum dapat ditempuh," jelasnya, Kamis (6/3/2025) di ruang kerjanya.
Menanggapi arahan tersebut, PT SPR Trada berkomitmen untuk segera menyusun dokumen pendukung dan bukti relevan dalam menghadapi laporan tersebut. "Kami akan menangani persoalan ini secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. Reputasi perusahaan harus tetap terjaga, dan kami percaya rekomendasi dari Bareskrim Polri akan membantu menemukan solusi terbaik," ujar Bemi Hendrias.
Selain itu, PT SPR Trada juga telah mengajukan pengaduan resmi ke Dewan Pers pada 5 Maret 2025 terkait pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik perusahaan. Pengaduan ini ditujukan untuk memastikan bahwa media yang bersangkutan, yakni satelit.co dan garudasakti.id, menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Keikutsertaan Bareskrim Polri dalam memberikan saran hukum mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga kepastian hukum bagi semua pihak, baik individu maupun korporasi. PT SPR Trada optimistis bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas keadilan. (Rls)
Tulis Komentar