KPU Minta Masyarakat Tenang Terkait Daftar Pemilih PSU Siak

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta masyarakat Kabupaten Siak untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penetapan daftar pemilih kepada KPU. Hingga saat ini, KPU Siak yang didampingi KPU Riau belum menetapkan daftar pemilih untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Siak.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menegaskan bahwa informasi terkait daftar pemilih di lokasi khusus (Loksus) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian Siak yang beredar di media sosial belum memiliki dasar yang valid.

"Sampai saat ini, KPU Siak maupun KPU Riau belum menetapkan daftar pemilihnya. Jadi, belum ada pemilih yang ditetapkan. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu atau informasi yang tidak benar," ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa ada usulan penambahan data pemilih, tetapi hal tersebut masih dalam tahap verifikasi. Jika tidak memiliki legalitas formal, data tersebut tidak akan diakomodir.

"Data pemilih di Loksus rumah sakit itu dasarnya adalah surat nomor 445 yang didalilkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan finalnya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI. Kami menegaskan, KPU bekerja profesional, berintegritas, dan independen. Jika data tidak memiliki legalitas formal, maka tidak akan kami akomodir," tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahman menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang tercantum dalam surat nomor 445 adalah 125 orang. Saat ini, data tersebut sedang dianalisis dan diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, bukan oleh KPU Riau atau KPU Siak.

"Setelah dianalisis oleh Pusdatin KPU RI, data tersebut akan diserahkan ke KPU Riau dan diteruskan ke KPU Siak. Selanjutnya, KPU Siak akan memeriksa kondisi mutakhirnya dengan supervisi dari KPU Riau untuk memastikan apakah pemilih tersebut masih memenuhi syarat pada PSU mendatang," jelasnya.

KPU menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan daftar pemilih. Jika ada informasi yang beredar tanpa legalitas dan bertentangan dengan Juknis yang akan diterbitkan, maka KPU tidak akan mengakomodir

Abdul Rahman memperkirakan Juknis dari KPU RI terkait PSU Siak akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.

"Juknis ini akan mengatur semua aspek terkait pelaksanaan PSU di Siak. Kami meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu, karena KPU akan bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber : rri.co.id

 

TERKAIT