Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pelaku, 0,72 Gram Sabu Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Kampar Ringkus Tiga Pelaku, 0,72 Gram Sabu Diamankan

Kampar Utara, GarisKhatulistiwa.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Selasa (04/03/2025) sekitar pukul 03:45 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Dusun III Padang Terap, RT 004 RW 009, Desa Muaro Jolai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah MF (27), AZ (29), dan AW (22). Saat dilakukan penggerebekan, tersangka MF sempat mencoba melarikan diri dan membuang paket sabu ke luar jendela. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, dan ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, tim menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat total 0,72 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung Methamphetamine. MF juga mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial FZ, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kampar juga terus melakukan pencarian terhadap FZ yang masih buron. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

(Redaksi)

TERKAIT