Pelaku Berusia 36 Tahun Ditangkap Polsek Tambang, Ini Kasusnya

Pelaku Berusia 36 Tahun Ditangkap Polsek Tambang, Ini Kasusnya

Tambang, GarisKhatulistiwa.com - Penangkapan pelaku inisial AG berakhir di Dusun II Aursati, Desa Aursati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Selasa (04/02/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Pria berusia 36 tahun dibekuk Polsek Tambang dengan kasus pencurian dengan pemberatan.

Dijelaskan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra menyampaikan bahwa kejadian pencurian yang terjadi pada Jumat (31/01/2025) sekira pukul 02.00 WIB, telah merugikan Yesi Susanti, warga Dusun II Aursati.

"Korban kehilangan tabung gas 3 Kg dan handphone Vivo Y12. Korban yang merasa dirugikan pun melaporkan kejadian ke Polsek Tambang pada Sabtu (01/02/2025)," kata Kapolsek Tambang.

Kapolsek mendapat laporan masyarakat langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang, IPTU Melvin Sinaga untuk menindaklanjuti laporan korban, Yesi Susanti.

Dengan gerak cepat, tim Reskrim Polsek Tambang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban," ungkap Kapolsek

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Tambang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Barang bukti berupa satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit handphone merk Vivo Y12 juga telah diamankan," ucapnya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Kampar terus berupaya memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (***)

TERKAIT