Pertanyakan Keterlibatan Oknum DPRD Pekanbaru dalam Kasus Dugaan Videotron TA 2023 Rp 972 Juta, Pidsus Kejari : Masih Tahap Penyelidikan

ilutrasi : Internet

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - Terkait dugaan pengadaan videotron tahun anggaran 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp972 juta, terus didalami oleh pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Hal ini disampaikan oleh Niky Juniesmero selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru saat dikonfirmasi media ini, Senin malam (27/01/2025) melalui sambungan selular.

"Saat ini kami telah memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru inisial RP. Ini masih dalam tahap lanjutan penyelidikan," terang Niky.

Masih katanya, pada intinya, proses penyidikan sedang berjalan. Kejari Pekanbaru terus mendalami semuanya dengan hati-hati dan mencari bukti-bukti terkait perkara ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa kasus ini mencuat adanya dugaan bahwa dana untuk pengadaan videotron berasal dari pokok pikiran (pokir) milik RP yang dititipkan di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kota Pekanbaru.

Selain itu, RP juga diduga memiliki hubungan dekat dengan kontraktor berinisial Aziz, yang disebut-sebut ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Namun, isu dugaan keterlibatan RP sebagai salah satu pengarah utama proyek ini terus menjadi desakan, terlebih karena dugaan keterlibatannya telah viral di berbagai media lokal.

Perkembangan kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, termasuk mahasiswa dan pemuda yang tergabung AMAKRI beberapa hari lalu melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Pekanbaru.

Mereka menuntut Kejari agar segera menetapkan status hukum terhadap RP jika terbukti terlibat.

Korlap aksi demonstrasi tersebut menyatakan bahwa massa akan kembali turun ke jalan jika Kejari tidak memberikan kejelasan terkait status hukum RP.

"Kita tetap desak Kejari agar mengusut tuntas semua yang terlibat. Termasuk dugaan keterlibatan oknum DPRD ini. Jika tidak ada kejelasan, kita akan adakan demo jilid 2 dengan massa yang lebih besar," ujar Korlap aksi.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Pekanbaru masih belum mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah tengah para masyarakat dan aktivis anti Korupsi. Tak kecuali LSM Gerak Riau.

Emos selaku ketua LSM Gerak Riau menyebut bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan pandang bulu.

"Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat publik seperti anggota DPRD, maka Kejari harus segera bertindak. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu," tegasnya Emos.

Kasus korupsi pengadaan videotron ini menjadi ujian besar bagi Kejari Pekanbaru. Publik menuntut transparansi dan keberanian dalam menetapkan status hukum terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk RP.

Ia berharap bahwa Kejari tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka sebelumnya, tetapi juga mendalami peran pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Kami mendukung penuh Kejari untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada yang kebal hukum." tutup Emos. (tim)

TERKAIT