Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan

Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan

Tapung, GarisKhatulistiwa.com – Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen tower milik PT. Telkomsel dengan menangkap tiga tersangka, yaitu ZF (27), FZ (32), dan HH (36), pada Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan YR (42), karyawan PT. Telkomsel, yang melaporkan hilangnya satu unit RRU (Radio Remote Unit) di tower PT. Telkomsel yang terletak di Akasia VIII, Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.

Tim Unit Reskrim Polsek Tapung segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa dua pria mencurigakan sedang membawa satu unit RRU warna putih di Desa Gading Sari. Keduanya, FZ dan HH, diamankan dan mengaku telah mencuri RRU tersebut, yang rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi.

Tim melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap ZF, yang ternyata ikut serta dalam pencurian tersebut. Berdasarkan pengakuan para tersangka, ZF memanjat tower PT. Telkomsel dan mengambil RRU, sementara FZ dan HH menunggu di bawah untuk membawanya. Mereka berniat menjual RRU yang dicuri tersebut ke Jakarta.

Para tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa tower di wilayah Tapung, baik milik Telkomsel maupun Indosat, selama tahun 2024. Akibat kejadian ini, PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 32.000.000.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini ditahan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

 

TERKAIT