Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin, 3,82 Gram Sabu Diamankan

Tapung, GarisKhatulistiwa.com – Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kampar.
Pada Minggu (19/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka, RP (28), di rumahnya yang terletak di Jalan Garuda Sakti Km 35 Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka di lokasi yang telah disebutkan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, petugas menemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 3,82 gram. Paket-paket tersebut disimpan dalam kotak yang dibalut lakban hitam di lantai kamar tersangka.
Tersangka RP mengaku bahwa sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari FL (DPO) di Kota Pekanbaru. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif methamphetamine.
Barang bukti yang diamankan antara lain 14 paket sabu, 1 kotak yang dibalut lakban hitam, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirek, 1 korek api, 2 plastik klip, dan 1 unit handphone VIVO warna biru.
Tersangka RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini ditahan di Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Kampar terus berupaya memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (**)
Tulis Komentar