Diduga Gelapkan Barang Milik Perusahaan, Reskrim Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku MT

Siak Hulu, GarisKhatulistiwa.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di areal PKS PT Agro Abadi, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kasus ini melibatkan seorang karyawan yang diduga melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan atas barang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak perusahaan setelah melakukan audit dan menemukan sejumlah barang hilang yang seharusnya berada dalam pengawasan karyawan tersebut.
Pelaku, MT (32), yang merupakan karyawan PT Agro Abadi dan bertugas sebagai operator loder, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pencurian atau penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini terungkap pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika saksi, SR (45), menemukan tumpukan pupuk Zinc Sulphate di gudang pupuk dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pengecekan dan perhitungan, ditemukan bahwa 4 sak pupuk CU Mesti Cop dan 6 sak pupuk Zinc Sulphate telah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak perusahaan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengarah pada penangkapan pelaku, MT, seorang karyawan yang bertugas sebagai operator loder di perusahaan tersebut.
Manajemen PT. Agro Abadi kemudian melakukan interogasi terhadap MT, dan saat proses interogasi, handphone pelaku menerima panggilan masuk dari seseorang bernama HR, yang menanyakan sisa pesanan pupuk.
Dari pesan WhatsApp yang ditemukan di ponsel pelaku, terungkap bahwa MT telah menjual empat sak pupuk CU MESTI COP kepada HERU dengan harga Rp. 400.000 per sak. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindakan penggelapan dan pencurian barang perusahaan.
PT. Agro Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.875.000 akibat pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Pihak perusahaan kemudian membawa MT beserta barang bukti, yaitu pupuk yang telah dijual, ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BM 6160 ZAW, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam, serta 6 (enam) sak pupuk ZINC SULPHATE yang merupakan barang hasil penggelapan.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku, MT.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa MT mengakui perbuatannya yang mencuri 4 (empat) sak pupuk CU MESTI COP dan menjualnya kepada HR.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia mengeluarkan pupuk dari gudang melalui dinding samping yang hanya setinggi 2 meter, lalu mengangkut pupuk keluar menggunakan sepeda motor dengan melewati areal kebun belakang gudang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. MT dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 374 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dan penggelapan dalam jabatan. Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)
Tulis Komentar