Bawaslu Riau Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Politik Uang

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan politik uang.
Demikian yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada awak media, Minggu (24/11/2024).
"Pemberi dan penerima bisa di pidana dengan ancaman hukuman penjara maupun denda. Maka dari itu, marilah kita ciptakan Pilkada serentak yang bersih dan kondusif," ujar Alnof panggilan akrabnya.
Dijelaskannya, terkait sanksi politik uang juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia.
“Hal itu dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan memakai hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1.000.000.000,00," jelasnya.
Alnof menjelaskan, dalam Pasal 2 juga mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Untuk itu, ia menekankan bahwa pengawasan praktik politik uang akan terus dilakukan sampai pencoblosan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
"Kita juga sudah mengingatkan kepada seluruh pengawas pemilihan di Riau untuk melakukan patroli politik uang pada wilayah kerja masing-masing untuk memastikan Pilkada di Riau bersih dari politik uang, sehingga Pilkada ini menjadi sebuah keberkahan bagi masyarakat Riau," pungkasnya. (***)
Tulis Komentar