Polsek Kampar Tangkap PE, Pengedar Narkoba di Desa Sungai Jalau

Kampar Utara, GarisKhatulistiwa.com - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang pelaku PE (28) diduga pengedar Narkoba di Dusun Balai Jering, Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Jum'at (15/11/2024) sekira pukul 19.45 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Rekmusnita.
"Pelaku berhasil diamankan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.32 gram," terang Rekmusnita.
Awalnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA Roy Sandi bersama anggota melakukan penangkapan pelaku yang mau transaksi narkotika didaerah Dusun Balai Jering RT 03 RW 01 Desa Sungai Jalau Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar.
"Pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 10 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang berserakan dilantai semen bekas cucian mobil," ungkap Kapolsek.
Pelaku kita interogasi mengakui barang Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari SA (DPO).
"Kemudian Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Dan Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek. (***)
Tulis Komentar