Pelaku Terduga EN Dibekuk Polsek Tambang Usai Curi 2 Unit Motor Milik Mahasiswa

Pria berusia 26 tahun merupakan warga Desa Kualu Kecamatan Tambang ini ditangkap anggota Polsek telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa Desa Tarai Bangun pada Selasa (16/07/2024).

Tambang, GarisKhatulistiwa.com - Tak berkutik dibekuk Polsek Tambang, akhirnya jejak pertualangan pelaku terduga inisial EN berakhir dibalik sel jeruji besi.

Pria berusia 26 tahun merupakan warga Desa Kualu Kecamatan Tambang ini ditangkap anggota Polsek telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa Desa Tarai Bangun pada Selasa (16/07/2024).

"Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 2 unit sepeda motor sekaligus di dalam kosan mahasiswa di Desa Tarai Bangun," terang Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Kapolsek memaparkan kronologis yang terjadi pada Sabtu (14/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB, korban atas nama Rizki Adi Saputra (23) sedang tidur didalam kamarnya dan temannya, Eldis Bonjol membangunkan. Kemudian berkata "motor nggak ada “.

Mendengar hal tersebut, korban langsung keluar untuk melihat sepeda motor milik Honda Verza BM 6285 XO dan Honda Beat milik Eldis Bonjol sudah tidak ada.

Kedua korban berusaha mencari sepeda motor, akan tetapi terhadap tersebut tidak ditemukan. "Atas kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Usai terima laporan dari korban, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan diketahuilah keberadaannya dimana pelaku berada di Jalan Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang," tambahnya.

Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui menjual sepeda motor beat dan akan menjual Honda Verza.

Namun pelaku belum berhasil menjual Honda Verza tersebut dan honda beat akhirnya juga berhasil diamankan.

"Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUH. Pidana Dan Atau Pasal 480 KUH. Pidana," tegas AKP Marupa.

Sumber : Humas Polsek Tambang

TERKAIT