Bawaslu Pekanbaru Mengimbau Kepada Pimpinan Parpol untuk Taat Aturan Kampanye

PEKANBARU, RIDARNEWS.COM - Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023, ada 13 jenis APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi Penanganan Pelanggaran, Raja Inal Dalimunthe dalam giat coffee morning bersama insan pers di Wareh Kupi Jalan Arifin Ahmad, Marpoyan Damai Kamis (21/12/2023).
"13 jenis APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat diantaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Raja Inal memaparkan.
“Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Selanjutnya, dia juga menjelaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru hingga saat ini belum ada menemukan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
“Untuk temuan dan laporan sampai saat ini belum ada yang diregister atau didaftar di Kota Pekanbaru,” kata Inal.
Bawaslu Kota Pekanbaru mengimbau kepada pimpinan partai politik se Kota Pekanbaru untuk taat pada aturan, dan tidak melakukan kampanye termasuk larangan larangan melakukan kampanye.
Diingatkannya, selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Diantaranya, adalah pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti,” sebutnya.
Tulis Komentar